Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Hukum Publik
Analisis Kritis terhadap Implementasi Kebijakan Sosial di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.177Keywords:
Tanggung Jawab, Negara, Mewujudkan, Kesejahteraan, HukumAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab negara melalui hukum publik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana penerapan hukum publik dapat memastikan hak-hak dasar warga negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 terpenuhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum publik yang cukup komprehensif, seperti undang-undang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, secara normatif. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan mendukung studi kepustakaan dari berbagai literatur hukum dan kebijakan publik. Setelah dilaksanakan, banyak program kesejahteraan telah muncul, seperti jaminan kesehatan nasional, bantuan pendidikan, subsidi energi, dan program perlindungan sosial lainnya. Meskipun demikian, ada perbedaan antara hukum dan praktik lapangan, yang ditandai dengan pembangunan yang tidak merata, keterbatasan fasilitas, birokrasi yang berantakan, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum publik di Indonesia telah memainkan peran penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, kinerjanya masih terbatas oleh masalah struktural dan teknis. Oleh karena itu, untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata, implementasi hukum publik harus diperkuat, dan penegakan prinsip pemerintahan yang baik harus dilakukan.
References
Angga, A.; Arifin, R. 2019. “Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia.” Diversi: Jurnal Hukum, 4(2): 218-236
Arliman, L. 2017. “Perlindungan hukum UMKM dari eksploitasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3): 387-402.
Chandra, Jansen; Banke, Ricky. 2024. “Bantuan Hukum sebagai Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Ilmu Hukum Syariah, Vol. 1, No. 4, Juli 2024, hlm. 391-396.
Elviandri; Dimyati; Absori. 2012. “Meneguhkan Ideologi Welfare State: Konsepsi Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 2.
Implementasi Kebijakan Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kuningan. Unifikasi, Vol. 4 No. 1.
Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Jurnal Hukum, publikasi Stekom / Jaksa article.
Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat sudah harus terlihat Yohanes Suhardin; Jurnal UNPAR (tahun puluhan).
Ridwan. “Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, UII, Vol. 10 No. 22 (2003).
Setiawan dan Asyikin. “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi.” Jurnal Mahkamah Hukum UGM.
Suhardin, Yohanes (2007). “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Pro Justitia, Vol. 25 No. 3.
Suhardin, Yohanes. 2007. “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 25 No. 3.
Transformasi Layanan Administrasi Kependudukan Indonesia dalam Konteks Welfare State.” AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, Desember 2022.
Widodo. 2020. “Peranan Hukum dan Keadilan Ekonomi di Indonesia: Evaluasi Kebijakan Hukum dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 18(2).
Yeheskiel Minggus Tiranda. “Implementasi Prinsip Negara Kesejahteraan Berdasarkan Rechtsstaat dalam Mewujudkan Hukum Perpajakan yang Berwawasan Pancasila.” Lex Publica.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kartika Maharani, Bahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum








