Penerapan Pedoman Pemidanaan bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru

Authors

  • M. Ilham Wira Pratama Universitas Pertiba
  • Donis Daviska Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.180

Keywords:

Pemidanaan, Putusan Hakim, KUHP Indonesia

Abstract

Indonesia telah mempunyai hukum pidana yang terkodifikasi untuk menggantikan KUHP Lama yang masih berlaku dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang, di mana salah satu kebaharuannya ialah terdapat pedoman pemidanaan bagi hakim yang tidak terdapat pada KUHP yang saat ini masih berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pedoman pemidanaan tersebut oleh hakim sebelum diberlakukannya KUHP Baru. Permasalahan tersebut akan diteliti dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan agar putusan yang dijatuhkan dapat benar-benar mewujudkan keadilan, mengingat bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP baru telah memuat aspek pertimbangan yang komprehensif bagi hakim. Meskipun baru akan diberlakukan tahun 2026, namun KUHP Baru telah mempunyai pedoman pemidanaan yang telah diakui dan disahkan oleh negara melalui undang-undang. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Baru sudah dapat dan sangat tepat untuk diterapkan oleh dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan meskipun KUHP Baru tersebut saat ini belum berlaku.

References

Allison Dara Dharmawan, Nadira Karisma Ramadanti, “Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan”, Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Vol. 1, No. 4

Alva Dio Rayfindratama, “Kebebasan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan di Pengadilan”, Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Vol. 1, No. 2

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2021

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, Anggita Doramia Lumbanraja, “Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2

Edi Kristianta Tarigan, Erni Darmayanti, Dwi Suci Amaniarsih, Boby Daniel Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 3

Fanisa Luthfia Putri Erwanti, “Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi”, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 13, No. 2

Fitriah Faisal, Fitriani Jamaluddin, Rahman Hasima, Ahmad Firman Tarta, “Diskresi Dari Sudut Pandang Hukum Pidana”, Mulawarman Law Review, Vol. 6, No. 1

M. Galang Asmara, et al, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Depok, 2025

M. Ilham Wira Pratama, “Penerapan Pasal 54 Ayat (1) KUHP oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 5, No. 3

Maliyanto Effendi, Moh. Zeinudin, Miftahul Munir, “Konsep Penyertaan Tindak Pidana dan Penggelapan Dengan Pemberatan Berdasarkan Interpretasi Hukum”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2

Marfuatul Latifah, Prianter Jaya Hairi, “Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 15, No. 2

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta, Sinar Grafika, 2020

Michael Adyhaksa Padang, Billi J. Siregar, Rosmalinda, “Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2

Muchlas Rastra Samara Muksin, “Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 8, No. 1

Muhammad Idris Nasution, Muhammad Ali, Fauziah Lubis, “Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru”, Judge: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1

Mukti Fajar Nur Dewata, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013

Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2

Parluhutan Rajaguguk, “Pemahaman Hakim dan Tafsir Hukum: Perspektif Filsafat Hukum”, Lex Aeterna Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2

Rasji, Harry Harmono, “Problematika Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat”, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, No. 10

Roby Satya Nugraha, Edi Rohaedi, Nandang Kusnadi, Abid Abid, “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Perbandingan Komprehensif antara KUHP Lama dan KUHP Baru”, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 29, No. 1

Supriadin, “Pedoman Pemidanaan dalam Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional 2023-2024”, Lex Jurnalica, Vol. 21, No. 1

Maksum, A. (2008). Metodologi Penelitian. Surabaya: Univesity Press.

Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

03-10-2025

How to Cite

Wira Pratama, M. I., & Daviska, D. (2025). Penerapan Pedoman Pemidanaan bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 13–20. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.180

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)