Implikasi Hukum Administrasi Negara Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.181Keywords:
Netralitas ASN, Hukum Administrasi Negara, Birokrasi, Good Governance, Penegakan HukumAbstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan birokrasi yang profesional. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga integritas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan penerapan prinsip netralitas ASN dalam perspektif Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta berbagai kebijakan teknis lainnya, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya. Di antaranya adalah ambiguitas regulasi, intervensi politik, lemahnya penegakan sanksi, serta kurangnya pemahaman ASN terhadap etika dan hukum administrasi negara. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan reformasi regulasi, penguatan kelembagaan pengawasan seperti KASN dan BKN, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, edukasi ASN secara berkelanjutan, serta perlindungan hukum bagi ASN dari tekanan politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menegakkan prinsip netralitas ASN, dan penguatan instrumen hukumnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
References
Agnes Febyrian. (2021). Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Kegiatan Politik. Jurnal Kertha Negara. 9 (10). P.813-823
Dripsy Teresa Pugon. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum di Provini Sulawesi Utara. Jurnal Hukum Unsrat Lex Administratum. 10. P.1-11
Dwiyanto, A. (2015). Reformasi Birokrasi Konstektual. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Fitri Abidah Nur. (2022). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pusaran Politisasi Birokrasi Di Indonesia. Jurnal Publicuho. 7 (2). P.833-842.
Gaffar, Afan. (1999). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gema Pradana. (2019). Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi. Jurnal Negara Hukum. 10 (1). p. 109 – 28
H. Zainudin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Insan Harapan Harahap. (2024). Analisis Netralitas ASN pada Pemilu dalam Mewujudkan Transformasi Birokrasi. Universitas Bakrie Repository. P.1-13
Momon Mulyana. (2024). Apartur Sipil Negara dan Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Pendidikan Tambusai. 8 (2). P.32881-32891.
Muhammad Facri. (2023). Kajian Tiga Dimensi Komitmen Organisasi Terhadap Komitmen Netralitas Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Andragogi. 11 (2). P.73-81.
Muhammad Ilham Akbar. (2019). Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Etik Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Skripsi. Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan
Novrida Wulandari dan Adianto. (2020). Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Humaniora. 4 (1). P. 166 – 167
Nurul Qamar. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV.Sosial Politic Genius (SIGn). Makasar.
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Antasari Press. Banjarmasin
Rahmi Ayunda. (2024). Kelas Pancasila Mahasiswa/I UIB: Optimalisasi Peran Pengawas Pemilu Melalui Media Sosial. Jurnal Sinar Sang Surya. 8 (2). P.130-144.
Wiwik Sri Widiarty. (2024). Metode Penelitian Hukum, Publika Global Media. Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Donis Daviska, Rio Armanda Agustian, Donis Daviska

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum








