Asas Iudex Non Ultra Petita dalam Kasus Wanprestasi dan Implikasinya pada Hak, Kewajiban, dan Etika Beracara

Authors

  • Eka Nurhikmah Universitas Pelita Harapan
  • Daniel Christian P.L. Tobing Universitas Pelita Harapan
  • Zahwa Aulia Universitas Pelita Harapan
  • Amanda Sela Sadina Universitas Pelita Harapan
  • Audrianna Richella Universitas Pelita Harapan
  • Rina Selvina Universitas Pelita Harapan
  • Jesslyn Huga Gracia Universitas Pelita Harapan
  • Nelvina Djaja Universitas Pelita Harapan
  • Michell Jessyln Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.187

Keywords:

Iudex Non Ultra Petita Partium, Wanprestasi, Kewenangan hakim, Etika beracara

Abstract

Dalam perkembangan praktik peradilan perdata masih ditemukan adanya tindak pelanggaran terhadap asas Iudex Non Ultra Petita Partium, khususnya dalam perkara wanprestasi, yang menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terhadap asas tersebut melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 268/Pdt.G/2024/PN Smg. Penelitian menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas Iudex Non Ultra Petita Partium menegaskan batas kewenangan hakim secara normatif dan etis, serta berfungsi sebagai mekanisme pengendali terhadap potensi pelampauan kewenangan dalam putusan perdata. Selain itu, asas ini juga menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara penggugat dan tergugat, serta menuntut profesionalitas kuasa hukum dalam menjaga etika beracara. Dengan demikian, penerapan asas ini secara konsisten dan berintegritas menjadi dasar bagi terwujudnya peradilan yang adil, profesional, dan bermartabat.

References

Afriana, A., dkk. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 145. http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Danialsyah, dkk. (2023). Hukum acara perdata: Teori dan praktek. CV Sentosa Deli Mandiri. https://repository.umnaw.ac.id/jspui/bitstream/123456789/3451/1/HukumAcaraPerdata%20-261223.pdf

Devi Haryanto, & Atalim, S. (2021). Pembatalan gugatan ultra petita oleh Pengadilan Tinggi Balikpapan dalam perkara perceraian. Jurnal Hukum Adigama, 4(1). Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Devi Siti Hamzah Marpaung. (2022). Akibat hukum bagi para pihak dalam perkara perdata atas tidak turut sertanya pihak ketiga (intervensi). Jurnal Hukum Positum, 9(1). Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

Ery Agus Priyono, Widanarti, H., & Triasih, D. (2019). Arti penting jawaban atas gugatan sebagai upaya mempertahankan hak-hak tergugat. Law, Development & Justice Review, 2(1). Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Haryanto, D., & Atalim, S. (2021). Penerapan asas Iudex Non Ultra Petita dalam praktik peradilan perdata. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 5(2).

Herziene Indonesisch Reglement (HIR)

Is, M. S., dkk. (2024). Hukum perdata (hlm. 169). CV Intelektual Manifes Media. https://share.google/JamuuuQkUcCdr1Fqd

Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Kode Etik Advokat Indonesia. (2008). Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Komite Kerja Advokat Indonesia. (2002). Kode etik advokat Indonesia. https://peradi.or.id/files/kode-etik-advokat.pdf

Lubis, F., dkk. (2025). Peran advokat memberikan hak-hak terhadap klien. Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 1269. https://share.google/Qh1lP7bT81z4JftVY

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1926). Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI, Pasal 121 & Pasal 163. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/herzien-inlandsch-reglement-hir/detail

Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim (No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009). https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/kode%20etik%20dan%20pedoman%20perilaku%20hakim%20ma%20ky.pdf

Manihuruk, N. T. F. Y. B., dkk. (2025). Analisis putusan hakim terhadap pertimbangan alat bukti dalam perkara waris (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Wates). Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 242. desentralisasi.v2i1.512

Mukti Arto. (2018). Praktek perkara perdata di pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Oktavia, L. (2024). Pengenalan proses gugatan dalam hukum acara perdata. Media Hukum Indonesia, 803–804. https://share.google/jrq58ZGRMpadrB4Vz

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 33 ayat (2).

Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2020). Kepastian hukum dalam penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1). Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2020). Asas kepastian hukum dan etika beracara dalam sengketa perdata. Jurnal Mimbar Hukum UGM, 32(3).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1973.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 268/Pdt.G/2024/PN Smg, hlm. 2–3.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38785/uu-no-3-tahun-2009

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Siahaan, J. H. (2014). Tinjauan yuridis Iudex Non Ultra Petita dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Et Societatis, 2(4). Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Ulhad, M. F., & Amelia, M. (2023). Konsep hukum pada gugatan kasus perdata wanprestasi akibat kredit macet. Jurnal Konstruksi Hukum, 126. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/6108/4509

Wahyudi, I. (2025). Implementasi hukum terhadap kedudukan alat bukti dalam hukum acara perdata. Journal on Education, 11384. https://share.google/lkUyn2QineU3tUFnf

Zainal, F. (2022). Legal reasoning terhadap batasan asas ultra petitum partium dalam putusan perkara perdata. Journal of Lex Theory, 80–81. https://share.google/1Bk8VGRh2Yhtv8Fap.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

Eka Nurhikmah, Tobing, D. C. P., Aulia, Z., Sadina, A. S., Richella, A., Selvina, R., … Ginting, Y. P. (2025). Asas Iudex Non Ultra Petita dalam Kasus Wanprestasi dan Implikasinya pada Hak, Kewajiban, dan Etika Beracara. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 37–53. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.187

Issue

Section

Articles