Tantangan Institusional dalam Penegakan Hukum: Studi Peran Kepolisian dalam Menangani Kejahatan Siber
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.241Keywords:
Kejahatan Siber, Kepolisian, Institusional, Penegakan Hukum, Sosiologi HukumAbstract
Penelitian ini membahas tantangan institusional dalam penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Perkembangan teknologi digital menyebabkan peningkatan signifikan terhadap bentuk dan kompleksitas cybercrime, sementara kapasitas kelembagaan kepolisian sering kali belum mampu mengimbangi perubahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala kelembagaan yang dihadapi kepolisian, serta menilai bagaimana persepsi masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum di ranah digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis sosio-legal, memadukan data dari literatur, regulasi, dan hasil observasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia yang ahli, kurangnya infrastruktur digital, hambatan koordinasi antar lembaga, dan minimnya regulasi teknis merupakan kendala utama. Di sisi lain, masyarakat masih memandang penanganan kasus siber belum optimal. Kesimpulannya, dibutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknologi, serta sinergi antar lembaga agar penegakan hukum siber lebih efektif.
References
Abdillah, Fazli. “Dampak Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Benefit: Journal of Bussiness, Economics, and Finance 2, no. 1 (2024): 27–35. https://doi.org/10.70437/benefit.v2i1.335.
Bainus, Arry, and Junita Budi Rachman. “Editorial: Hubungan Internasional Digital (Digital International Relations).” Intermestic: Journal of International Studies 8, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.24198/intermestic.v8n1.1.
Desi Ananta, Klarisa, Triyo Ambodo, and Agus Tohawi. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber Di Indonesia.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 2 (2024). https://doi.org/10.53429/iljs.v9i2.858.
Khulaili Harsya, Rabith Madah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Platform Digital Atas Konten Ilegal Menurut Hukum Indonesia.” Sanskara Hukum Dan HAM 4, no. 01 (2025): 276–86. https://doi.org/10.58812/shh.v4i01.609.
Mohamad Revaldy Fairuzzen, Abil Arya Putra, Akmal Reihan, and Lilik Prihatini S.H, M.H. “Perkembangan Hukum Dan Kejahatan Siber ‘Cybercrime’ Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 1 (2024): 139–53. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.372.
Nabila Aulia Agustin and Refania Meilani Firdos. “Studi Literatur : Ancaman Cybercrime Di Indonesia Dan Pentingnya Pemahaman Akan Fenomena Kejahatan Digital.” Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika 3, no. 1 (2024): 126–31. https://doi.org/10.35473/jamastika.v3i1.2841.
Nasution, Eri Yanti, Prawidya Hariani, Lailan Safina Hasibuan, and Wita Pradita. “Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jesya 3, no. 2 (2020): 506–19. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.227.
Otniel Purba, Yedija, and Agus Mauluddin. “Kejahatan Siber Dan Kebijakan Identitas Kependudukan Digital: Sebuah Studi Tentang Potensi Pencurian Data Online.” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 5, no. 2 (2023): 55–66. https://doi.org/10.51486/jbo.v5i2.113.
Ramadhan, Rizdqi Akbar, Abdul Kudus Zaini, and Jerika Mardafora. “Pelatihan Investigasi Digital Forensik.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan 3, no. 2 (2022): 1–6. https://doi.org/10.25299/jpmpip.2022.11003.
Riskiyadi, Moh. “Investigasi Forensik Terhadap Bukti Digital Dalam Mengungkap Cybercrime,.” Cyber Security Dan Forensik Digital 3, no. 2 (2020): 12–21. https://doi.org/10.14421/csecurity.2020.3.2.2144.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andini Gusdania, Arri Vedercia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum








