Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Putusan Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024)

Authors

  • Lia Sapitri Universitas Pertiba
  • Novia Universitas Pertiba
  • Robby Pratama Universitas Pertiba
  • Nurjanah Universitas Pertiba
  • Sendy Fatih Pranata Universitas Pertiba
  • Sultan Refzi Kusumah Universitas Pertiba
  • Linda Universitas Pertiba
  • M. Ilham Wira Pranata Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v4i1.224

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi, Putusan Pengadilan, Institusi Pendidikan Tinggi, Kebijakan Kriminal

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, termasuk di lingkungan institusi pendidikan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024, menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim dari perspektif kriminologi, serta mengkaji implikasi kebijakan kriminal dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut dipengaruhi oleh faktor rasionalitas pelaku, terbukanya kesempatan akibat lemahnya pengawasan, serta pengaruh struktur dan budaya organisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi memerlukan pendekatan kriminologis yang komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui kebijakan pencegahan yang berorientasi pada perbaikan sistem dan integritas kelembagaan.

References

Christianto, Hwian. “Potret Kriminologis Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dan Pencegahannya: Perspektif Sobural.” Kertha Patrika 43, no. 3 (2021): 309. https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i03.p06.

Firman, Rendy, Dewi Arnita Sari, and Nadya Faizal. “Efektivitas Penerapan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ar-Risalah 3, no. 2 (2024): 1–11. https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i2.5555.

Jawa, Dominikus, Parningotan Malau, and Ciptono Ciptono. “Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 2 (2024): 1006–17. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507.

Maulana, Mochamad Ilham, and Ismunarno Ismunarno. “Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dengan Cara Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 2 (2023): 295. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.80597.

Nugroho, Hafidz Amrullah Dzaky, and Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Perwujudan Kemanfaatan Hukum Dalam Pertimbangan Hakim Terhadap Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA 13, no. 1 (2023): 17–23. https://doi.org/10.30999/mjn.v13i1.2590.

Samion, Petrus, and Santi Thomas. “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Landasan Nilai Integritas Yang Baik Bagi Mahasiswa.” Jurnal Sosial Teknologi 4, no. 1 (2024): 96–100. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i1.1137.

Shalsabilla, Indah. “Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Uu No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Buku.” De Juncto Delicti: Journal of Law 3, no. 2 (2024): 63–71. https://doi.org/10.35706/djd.v3i2.7909.

Sheren, Maria. “Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dan Penegakannya Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collabolator.” Syntax Idea 4, no. 8 (2022): 1246–53. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v4i8.1930.

Yasir, Runi, Faisal A.Rani, and Mohd. Din. “Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 2 (2019): 281–95. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12167.

Yolanda, Elvara, Usman Usman, and Elly Sudarti. “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2023): 125–45. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.18153.

Ade, Mahmud. Pengembalian aset tindak pidana korupsi: Pendekatan hukum progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Chatrina Darul, Rosikah, and Dessy Marliani Listianingsih. Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika, 2022.

Gusman Arsyad, S. S. T., et al. Pendidikan Antikorupsi (Melawan Korupsi Demi Negeri). Mega Press Nusantara, 2024.

Muhamad Zainul, Arifin, and MH SH. Tindak pidana korupsi kerugian ekonomi dan keuangan negara (Perspektif hukum dan praktik). PT Publica Indonesia Utama, 2024.

Rizki Ramadhani, S. H., et al. Promblematika Tindak Pindana Korupsi. Penerbit Adab, 2024.

Downloads

Published

05-02-2026

How to Cite

Sapitri , L., Novia, Pratama, R., Nurjanah, Pranata, S. F., Kusumah, S. R., … Pranata, M. I. W. (2026). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Putusan Nomor 5563 K/Pid.Sus/2024). Jurnal Legalitas, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.58819/jle.v4i1.224

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)