Perlindungan Hak Jemaah Tunggu dalam Alokasi Nilai Manfaat Dana Haji oleh BPKH: Perspektif Keadilan Antargenerasi

Authors

  • Tri Wulyani Universitas Tadulako
  • Nurhayati Sutan Nokoe Universitas Tadulako
  • Susi Susilawati Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v5i1.280

Keywords:

Hak Jemaah Tunggu, Alokasi Nilai Manfaat, Keadilan Antargenerasi

Abstract

Panjang masa tunggu keberangkatan haji menyebabkan dana setoran jemaah dikelola dalam jangka waktu yang lama dan menghasilkan nilai manfaat. Alokasi nilai manfaat untuk mendukung pembiayaan jemaah yang berangkat menimbulkan persoalan hukum karena dana yang dikembangkan juga berkaitan dengan jemaah yang masih menunggu. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan hak jemaah tunggu dalam alokasi nilai manfaat dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dari perspektif keadilan antargenerasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak jemaah tunggu tidak cukup dimaknai sebagai keamanan dana pokok, tetapi harus mencakup hak atas informasi, manfaat yang proporsional, pengelolaan yang berhati-hati, kecukupan likuiditas, dan keberlanjutan pembiayaan ketika tiba masa keberangkatan. Keadilan antargenerasi menuntut agar alokasi nilai manfaat tidak memusatkan manfaat pada jemaah tahun berjalan dengan membebankan risiko kepada jemaah tunggu. Oleh karena itu, diperlukan parameter alokasi yang mengintegrasikan proporsi penggunaan nilai manfaat, proyeksi kewajiban jangka panjang, rasio likuiditas, risiko investasi, dan dampak terhadap setiap kelompok jemaah. Penguatan perlindungan harus dilakukan melalui transparansi substantif, pengawasan berbasis risiko, dan evaluasi berkala terhadap keberlanjutan dana haji.

Kata Kunci: hak jemaah tunggu; alokasi nilai manfaat; keadilan antargenerasi.

References

Anandy, W., & Friskanov S., I. (2024). Legal problems in regional financial management policy in Central Sulawesi Province. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7(2).

Ansar, Lasatu, A., Bakri, R., Tampubolon, M. H. R., & Maddusila, S. F. (2025). Indivisibility principle of regional financial management in Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 24(1).

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024, 31 Desember). Permasalahan pengelolaan dana haji di Indonesia. Warta Pemeriksa. https://warta.bpk.go.id/permasalahan-pengelolaan-dana-haji-di-indonesia/

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2026, 10 Juni). Good corporate governance sebagai fondasi pengelolaan keuangan haji: Meneguhkan amanah, transparansi, dan kepercayaan publik. https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/good-corporate-governance-sebagai-fondasi-pengelolaan-keuangan-haji-meneguhkan-amanah-transparansi-dan-kepercayaan-publik

Hadjon, P. M. (2008). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto. (1994). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kasim, A., Bakri, R., Supriyadi, Purnamasari, A. I., & Rizal, M. (2024). Kebijakan vaksinasi Covid-19 dalam perspektif konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1).

Kasim, A., Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Dekonstruksi penanganan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pilkada. Mimbar Hukum, 33(2).

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023, 21 Januari). Memilih tidak populer, Dirjen PHU Gus Men lindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji. https://dki.kemenag.go.id/berita/memilih-tidak-populer-dirjen-phu-gus-men-lindungi-hak-nilai-manfaat-seluruh-jemaah-haji-gJR98

Kurniawan, E. (2021). Akuntabilitas pengelolaan dana haji Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3).

Mahfudz, A. A., Dena, P. S., & Ahmad, R. A. (2023). Optimizing Hajj finance in Indonesia: The role of wakalah contract. Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 12(2), 526–543. https://doi.org/10.22373/share.v12i2.18091

Mubarok, M. A., & Fuhaidah, U. (2018). Manajemen pengelolaan dana haji Republik Indonesia: Studi kolaborasi antar lembaga BPKH, Kemenag dan mitra keuangan dalam pengelolaan dana haji. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2(2). https://doi.org/10.30631/iltizam.v2i2.165

Perdana, D., Bin-Nashwan, S. A., Muneeza, A., & Hassan, M. K. (2024). Financial sustainability challenges of Hajj Financial Management Agency (BPKH): What really matters? Dalam Islamic Finance in Eurasia (Hlm. 222–251). https://doi.org/10.4337/9781035308705.00021

Primadhany, E. F. (2017). Tinjauan terhadap tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam melakukan penempatan dan/atau investasi keuangan haji. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 125–141. https://doi.org/10.18860/j.v8i2.4447

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Sahlan, Miqat, N., & Susilawati, S. (2024). Realizing “deconstructional” justice through agrarian civil law reform: A review of Jacques Derrida’s theory. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(3).

Septiarini, D. F., Mawardi, I., Laila, N., Gunawan, I., & Nadiah, J. I. (2024). The best investment scenario for Hajj fund management in Indonesia. The Journal of Muamalat and Islamic Finance Research, 21(1), 162–173. https://doi.org/10.33102/jmifr.552

Sulistyowati. (2022). Hajj fund investment development strategy: Sharia investment management perspective. El Dinar: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 10(2), 148–162.

Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Gagasan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2).

Surahman, A., Awaluddin, Muja’hidah, & Kasim, A. (2023). Retributive justice in law enforcement against land mafia in Indonesia: Perspectives of state administration law and Indonesian criminal law. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(2).

Wardana, M. N. E., & Suhartini, D. (2023). Analisis aspek akuntabilitas pengelolaan dana haji melalui aplikasi SISKOHAT. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 24–32. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.2580

Zakiruddin, M. A. (2021). Dynamics of Hajj financial management regulation in efforts to good governance. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 8(2), 147. https://doi.org/10.29300/mzn.v8i2.5387

Adzkia, K., Musa, A., & Jamhir. (2025). Analisis hasil investasi dana haji BPKH untuk mensubsidi jemaah perspektif maqashid syariah. The 4th International Conference on Shariah Oriented Public Policy in Islamic Economic System.

Bafadhal, M. (2023). Analisis manajemen risiko dan investasi dana haji pada BPKH dalam perspektif ekonomi Islam. Wasathiyah: Jurnal Studi Keislaman.

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2023). Apa dan bagaimana investasi keuangan haji BPKH. Jakarta: BPKH.

Murniwati, R., Aisyah, S., & Fahrieza, A. (2025). Investasi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam perspektif hukum Islam dan implikasinya terhadap ekonomi syariah. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 572–590. https://doi.org/10.31933/escyjt19

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 122/DSN-MUI/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.

Badan Pengelola Keuangan Haji. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 51/PUU-XV/2017.

Downloads

Published

16-09-2026

How to Cite

Wulyani, Tri, Nurhayati Sutan Nokoe, and Susi Susilawati. 2026. “Perlindungan Hak Jemaah Tunggu Dalam Alokasi Nilai Manfaat Dana Haji Oleh BPKH: Perspektif Keadilan Antargenerasi”. Jurnal Fakta Hukum 5 (1):1-14. https://doi.org/10.58819/jfh.v5i1.280.