Perlindungan Hukum atas Peran Justice Collaborator dan Whistleblower (Perspektif Tindak Pidana Korupsi)
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v2i2.112Keywords:
Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Pelapor, Tindak Pidana, KorupsiAbstract
Kualitas maupun kuantitas tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini semakin canggih dan kompleks, sehingga sulit untuk dibuktikan. Maka peran whistleblower serta justice collaborator diharapkan dapat membantu mengungkap modus/ rangkaian tindak pidana korupsi dengan lebih mudah dan menyeluruh. Sayangnya, para pelapor dan justice collaborator dalam kasus korupsi di Indonesia masih khawatir terhadap perlindungan hukum yang maksimal; orang yang akan melaporkan acapkali khawatir nasibnya dikemudian hari atas potensi serang balik dari para koruptor (corruptors fight back). Perlindungan hukum yang ideal adalah dengan memberikan reward, dan perlindungan dari segala tuntutan sebagai imbalan atas apa yang diungkapkan oleh seorang whistleblower, baik dirinya merupakan salah satu pelaku maupun bukan, ini merupakan stimulus yang baik sebagai pembinaan, dan pengejaran terhadap asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahan yang disajikan peneliti adalah peran justice collaborator dan whistleblower dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penulis menyimpulkan bahwa pada hakekatnya meskipun sebagai pelaku utama namun tersangka/terdakwa yang berperan sebagai justice collaborator tetap saja menunjukkan berkontribusi dalam mengungkap kasus tersebut, maka penegak hukum harus menghargai atau mengapresiasi dalam perwujudan yang layak dalam perspektif hukum pidana sebagai sarana pembinaan. Kemudian whistleblower penghargaan dan perlindungan yang lebih maksimal.
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Adi Fauzanto, ”Analisis Pola dan Pencegahan Korupsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyatpada Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2,2022 :266
Anis Widyawati, Heru Setyanto, Aldita Evan Primaha, Nadela Justicea, “The implementation of Whistleblowing In Political Parties To Prevent Corruption Crimes”, Integritas Jurnal Antikorupsi, Vol 9, No.1, 2023:74
Arif Badrulhuda Siti Nur Hadiyati, Junaedi Yusup, ”Komitmen Profesional Dan Sensitivitas Etis Dalam Intensi Melakukan Whistleblowing”, Ekuitas, Vol 4, Bo. 4, 2020: 523
Arifin Faqih Gunawan, ”Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia”, Jurnal Fakta Hukum, Vol. 1 No. 2, 2023: 77
Fadli Razeb Sanjani, “Penerapan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, JOM Fakultas Hukum, Nomor 2 Volume 2, Oktober, 2015: 2.
Fadli Razeb Sanjani.2019, “Penerapan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”…, Op. Cit, hlm. 4-7.
Hartanto, “Disparity Of Decisions Of Criminal Actions Of Corruption Performed By Head Of Political Party”, Progressive Law Review, Vol. 4 No. 2, 2022: 69
Hartanto, Vicki Dwi Purnomo, “The Need For Restrictions On The Term Of Office Of The House Of Representatives For Efforts To Prevent Abuse Of Authority”, IJERLAS, Vol.3, No.3, 2023:720
Lilik Mulyadi, “Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Nomor 2 Volume 3, 2014: 103.
Lilik Mulyadi, ”Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, No. 3, 2014: 5.
Mohd Fairuz Md. Salleh, Wan Sallha Yusoff, Norida Basnan, “Whistleblowing Disclosure Policy and Cost of Equity in Asean 5 Publicly Listed Companies: A New Establishment of Regional Whistleblowing Disclosure Scoring Index”, Jurnal Pengurusan, 55, 2019: 127
Rahman Amin, , “Dasar Pertimbangan hakim dalam Menetapkan terdakwa Tindak Pidana Narkotika sebagai Justice Collaborator (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 920K/Pid.Sus/2013)”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Nomor 2 Volume 1, Maret, 2017: 168.
River Yohanes Manalu., “Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”, Lex Crimen, No. 1 Vol. 4, 2015: 152.
Supriyadi Widodo Eddyono. “Prospek Perlindungan Justice Collaborator di Indoensia (Perbandingannya di Amerika dan Eropa)”, Tesis, Universitas Muhammadiyah Palembang, 2018: 83-84.
Syarif Nurhidayat, Penguatan Konsep dan Sistem Perlindungan Justice Collaborator di Indonesia, disampaikan pada Diskusi Publik Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 15 April, 2017: 7-8.
Peraturan Perundang-Undangan
KUHP
KUHAP
UU No. 31 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UN Convention Against Corruption
Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Ketua LPSK Nomor M.HH-11.HM.03.02, PER-045/A/JA/12/2011, 1, KEP-B-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama
Internet/Website
____ , “This Week in Whistleblower History: The First Whistleblower Protection Law”, https://constantinecannon.com/whistleblower/whistleblower-insider-blog/the-first-whistleblower-protection-law/, diakses 1 September 2023
Maharani Siti Shopia, ”Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hambatan-dalam-perlindungan-hukum-bagi-whistle-blower-pengungkap-fakta-lt4fabe1295851e/, diakses 6 September 2023
NWC, “Whistleblower Laws Around the World”, https://www.whistleblowers.org/whistleblower-laws-around-the-world/, diakses 2 September 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum







