Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir Pasca Tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.29Keywords:
Pengawasan, Wilayah Pesisir, TambangAbstract
Kegiatan pertambangan yang dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berorientasi pada sumber daya alam yang bertumpu pada sektor tertentu yang secara ekologis merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah pesisir yang merupakan salah satu wilayah pencarian masyarakat Bangka Belitung, maka yang menjadi masalah kedepannya yakni pola pengawasan terkait pengelolaan wilayah pesisir pasca tambang tersebut. Rumusan Masalah, Pertama, Apakah pengawasan pengelolaan wilayah pesisir pasca tambang sudah sesuai dengan asas tanggungjawab negara?, dan Kedua, Bagaimanakah bentuk ideal pengawasan pasca tambang di wilayah pesisir?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Pengawasan yang dilakukan oleh negara bisa dilakukan dengan 3 (tiga) parameter kondisi, yakni kondisi lingkungan sebelum adanya pertambangan, kondisi lingkungan saat adanya pertambangan, dan kondisi lingkungan pasca pertambangan khususnya di wilayah pesisir. Kemudian adanya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan khususnya di wilayah pesisir, memiliki beberapa aspek penting dalam pengawasannya, diantaranya pertama aspek tranpasaransi, kedua pencegahan dan pemulihan.
References
Buku
Adji Samekto, Hukum Lingkungan, Tangerang Selatan:PT Gramedia, 2020
Jazim Hamidi, et.all, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Green Mind Community,Yogyakarta:Total Media, 2009
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cekatan kedua, Malang: Bayumedia Publishing, 2006
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana,2016
Mas Achmad Santosa, Good Governance & Hukum Lingkungan, Indonesian Centre For Environmental Law, Jakarta, 2001,
Moh Fadli, dkk., Hukum dan Kebijakan LIngkungan, Malang: UB Press, 2016
N.H.T Siahaan, Hukum LIngkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta: Erlangga, 2004
Nopyandri, Penerapan Prinsip Good Enviromental Governance Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup, Jurnal Hukum, 2014
Setyo Utomo dan Dwi Haryadi, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Yogyakarta: Danadyaksa, 2013
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Penerbit Airlangga Surabaya:University Press, 2005
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, ed. 1, cet.17, Jakarta :Rajawali Pers,2015
Jurnal
Sudi Fahmi, Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum, Volume 18 Nomor 2, April 2011
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Internet
https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20210427/Tenggelam-dalam-Timah/ diakses pada tanggal 2 Agustus 2022, Pukul 10.37.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum







