Lembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.65Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Lembaga pengawasan horizontalAbstrak
Diaturnya Lembaga Praperadilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah konsekuensi bergesernya konsep model penegakan hukum pidana (Law Enforcement) dari kosep Crime Control Model ke konsep Due Proces Model yaitu suatu model penegakan hukum pidana yang lebih mengedepankan penghomatan terhadap prinsif-prinsif perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari perspektif teori dan teks norma yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, prinsif-prinsif perlindungan hak asasi manusia. dalam proses penegakan hukum pidana Indonesia sudah cukup baik, namun dalam tataran praktik belum terimplementasi secara konsisten. Hal ini diantaranya disebabkan lemahnya faktor kualitas sumber daya manusia, infrastruktur pendukung dan proses birokrasi yang Panjang
Referensi
Buku
Adji, Indriyanto Seno. 2015. Pra Peradilan & KUHAP (catatan mendatang). Jakarta: Diadit Media.
M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, Lalu. 2009. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia.
Naning, Ramdhon. 1983., Citra dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.
Ngani, Nico. 1985. “Mengenal Hukum Acara Pidana Tentang dan di Sekitar Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Seri III. Yogyakarta : Liberty.
MD, Mahfud. 1989. Politik Hukum di Indonesia, Cet Pertama. Yogyakarta: Pustaka LP3ES kerjasama UII Pres.
Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusamedia & Nuansa.
Lamintang, P.A.F. Lamintang, Theo. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum