Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Pantai Remodong Yang Terdampak Limbah Tambak Udang (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014)
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i2.128Kata Kunci:
Pemenuhan HAM; Masyarakat Pesisir; Perusahaan Tambak UdangAbstrak
Pemenuhan hak asasi manusia menjadi salah satu barometer yang menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Dalam pengelolaannya perusahaan harus memperhatikan hak asasi manusia terutama bagi perusahaan yang terlibat langsung dengan lingkungan dan masyarakat seperti perusahaan tambak udang yang berlokasi di pesisir pantai. Pemenuhan HAM bagi masyrakat pesisir diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemenuhan hak asasi manusia pada masyarakat pesisir yang terdampak limbah tambak udang di Pantai Remodong dan untuk mengetahui faktor pendukung terpenuhinya hak asasi manusia oleh perusahaan tambak udang di Pantai Remodong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pemenuhan hak asasi manusia berupa pemberian uang ganti kerugian, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemberian hewan kurban setiap perayaan hari raya idul adha. Adapun faktor pendukung terpenuhinya hak asasi manusia bagi masyarakat Desa Remodong diantaranya adalah kepatuhan perusahaan akan regulasi yang berlaku, adanya kebijakan perusahaan tambak udang yang tepat bagi terpenuhinya hak asasi manusia, terjalinnya harmonisasi antara perusahaan dengan pemerintah Desa Remodong.
Kata kunci: Pemenuhan HAM; Masyarakat Pesisir; Perusahaan Tambak Udang
Referensi
Jurnal
Aprilia, et. al.. “Implementasi Peraturan Daerah Tentang Tenaga Kerja Lokal Pada Perusahaan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Risalah Hukum 15, No. 1 (2019): 14. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/82/180/866.
Aulia Dzaki, Aminuddin Ilmar, and Zulkifli Aspan. “Relasi Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengolahan Dan Pemurnian Nikel.” Al-Azhar Islamic Law Review 2, no. 1 (2020): 42–53. https://doi.org/10.37146/ailrev.v2i1.38.
Hakim Dani Amran dan Dania Hellin Amrina, ”Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Respondsibility) Di Indonesia : Antara Legal Obligation Atau Moral Obligation.” Jurnal Pranata Hukum 14, No. 2 (2019): 178. https://scholar.google.com/-scholar?hl=id&assdt=0%2C5&q=kewajiban+tanggungjawab+sosial+perusahaan+dani+amran+hakim&btnG=#d=gs_qabs&t=1724734291606&u=%23p%3DkCFaN_fKDN4J.
Ikrima Ziana. “Implementasi Kepatuhan Hukum Perusahaan Multinasional Di Negara Berkembang (Studi Kasus: Pt. Chevron Pacific Indonesia).” Lex Sharia Pacta Sunservanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan 1, No. 2 (2024): 9. https://www.liputan6.com/regional/read/4600332/menelisik-dugaan-pencemaran-lingkungan-oleh-perusahaan-minyak-di-.
Jaman Ujang Badru, et. al.. “Pengaruh Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Negara Berkembang: Studi Pada Negara Berkembang.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 02, No. 07 (2023): 557. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/545.
Kusmaryanto Carolus Boromeus. “Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?,” Jurnal HAM 12, no. 3 (2021): 521, https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.521-532.
Nugraha Ginanjar Indra Kusuma. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT. ANTAM, TBK. (Studi Literatur Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.” Journal Widya Mandala Catholic University Surabaya 1, no. 1 (2022): 3. https://media.neliti.com/media/publications/546901-none-36c4774b.pdf.
Qurbani Indah Dwi dan Ilham Dwi Rafiqi. “Bisnis Sektor Sumber Daya Alam Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Realitas Dan Tantangan.” Media Iuris 5, no. 2 (2022): 259–84, https://doi.-org/10.20473/mi.v5i2.34348.
Rahmawati Aulia. “Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Karimunjawa Terhadap Limbah Tambak Udang.” Etheses UIN Gusdur, (2024): 34-35. https://scholar.google.com/scholar-?hl=id&assdt=0%2C5&q=perlindungan+hak+konstitutional+masyarakat+karimunjawa&btnG=#d=gs_qabs&t=1724732160441&u=%23p%3DkYVav3QcalEJ.
Sintawati Dwy. et al., “Analisis Dampak Tambak Udang Pada Ekosistem Laut Di Kebumen.” Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains 5, No. 1 (2024): 110. https://doi.org/10.55448/ems.
Utama Andrew Shandy. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 3 (2019): 308. http://jurnal.ensiklopediaku.org.
Peraturan Perundang-Undangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5490
Internet
Hukum Online. “Kewajiban CSR Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan,” 2023. https://rcs.hukumonline.com/insights/kewajiban-csr-perusahaan.
Kompas. “Catatan Kontras: Pelanggaran HAM Terbanyak 2018 di Sektor SDA,” 2024. (https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/15320731/catatan-kontras-pelanggaran-ham-terbanyak-2018-di-sektor-sda?page=all.
Typoonline. ”Arti Kata Kebijakan Berdasarkan KBBI Online,” 2016. https://typoonline.com-/kbbi/kebijakan.
Siran Pers. ”Pentingnya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Perusahaan,” 2022. https://www.babelprov.go.id/siaran_pers/pentingnya-pemenuhan-hak-asasi-manusia-bagi-perusahaan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum