Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media Sosial Di Indonesia

Penulis

  • adi darmawansyah fakultas Hukum Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.62

Abstrak

Nomenkaltur Pornografi masih menyisakan permsalahan khusunya jika dikaitkan dengan kasus kongret. Pengertian dan penafsiran yang berbeda-beda yang mengatur masalah pornografi membuat masyarakat termasuk didalamnya parat penegak hokum menjadi kesulitan dalam Penegakan Hukum pidana , Dalam penyusunan penelitian ini, pendekatan yuridis normatif dimana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dengan pendekan kasus yang berhubungan dengan penelitian ini.  Kesimpulan dari penelitian ini adalah  ketidaksamaan presepsi atas terminology pornografi memnuat masyarakat terbelah dalam pemikiran. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri oleh karena majemuknya masyrakat Indonesia yang lintas budaya, agama, dan adat istiadat diwilayah tertentu. dalam aspek Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaannya. Perbedaan ini mengakibatkan dalam menilai suatu materi masuk dalam pornografi atau tidak menjadi permasalahan didalam praktik, khususnya terkait dengan konsep pertanggungjawaban pidana sehingga belum memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menetapkan subjek yang menjadi pelaku dan Korban terhadap penyebaran pornografi di media sosial dengan tidak adanya pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam konsep didalam pertauran perundang-undangan maka perlindungan hukum tidak berjalan secara maksimal untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat..

Referensi

BUKU :

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009.

Anshari Tampil, Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.

Anwar Syaifuddin, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1991.

Arief Barda Nawawi, Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia), Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Bainbridge David I., Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Chazawi Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2006.

_______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori –Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

_______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Dimiyati Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UMS, Surakarta, 2004.

Friedman Lawrence, The Legal System, A Social Scine Perpective.

Frtzgerald JP., salmond on Jurisprudenc e, sweet & Mazwell, London, 1966.

Hadjon Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

_______, Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.

Hamzah Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, 1986.

_______, Aspek–Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1990.

Hermoko Agus Yudho, Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersil, Laksbang Mediatma, Yogyakarta, 2008.

Ibrahim Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

_______, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, UMM Press, Malang,

JURNAL:

Bawono Adi Condro, Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online, Hukum Online.

Syarief Elza, Analisis Terhadap TIndak Pidana Penipuan Pada Transaksi Jual-Beli Online di Kota Batam, Journal of Judicial Riview, Vol. XVII No. 1, Juni 2015.

Satriawan Sulaksono, Widodo Tresno Novianto, And Supanto, 'Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tercampur Dengan Aset Pelaku "', Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.1 (2019), 107-19.

Unduhan

Diterbitkan

01-03-2023

Cara Mengutip

darmawansyah, adi. (2023). Perlindungan Hukum Pornografi Melalui Media Sosial Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 35–58. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.62