Tinjauan Kriminologi Dan Maqosid Syari’ah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Anak Kandung Terhadap Orang Tua (Analisis Putusan KDRT di Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp)

Authors

  • Abdul Rahman Ashidiq Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.140

Keywords:

Tinjauan Kriminologi, Maqosid Syari’ah, KDRT

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan dalam lingkungan sosial yang melebar dan meluas yang berdampak signifikan terhadap korban KDRT, keluarga, dan masyarakat sekitar. Penelitian ini membahas berbagai faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakuan oleh anak kepada orang tua kandunya melalui tinajuan kriminologi dan maqosid syari’ah serta pentinya upaya penanggulangan KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif berbasis kasus dengan menggunakan pisau analisis teori kriminologi dan maqosid syari’ah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan sumber primer/utama yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp, undang-undang KDRT, regulasi, serta literatur yang terkait dalam penelitian ini. Hasil penelitian melalui pendekatan kriminologi menunjukkan penyebab KDRT karena adanya tekanan sosial dan ekonomi yang dialami dalam lingkungan keluarga pelaku maupun korban, kurang adanya kontrol sosial dari internal keluarga khusunya dan masyarakat, serta adanya pengaruh dari lingkungan eksternal yang dapat memicu pelaku untuk meniru tindakan kekerasan. Sedangkan melalui pendekatan maqosid syari’ah faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena pelaku mengalami kesulitan dalam menjaga atau memelihara agama pasca ia mengalami perceraian dengan istrinya, pelaku juga tidak mampu menjaga dirinya maupun akalnya, sehingga sudah kehilangan rasionalitasnya sebagai manusia normal dan akhirnya terdorong kembali melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri. Selanjutnya, pentingnya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga yang terstruktur, sistematis, komprehesif, holistik serta kolaborasi dimulai dari tindakan pencegahan melalui edukasi dan kesadaran publik, intervensi dan layanan dukungan pada korban, penegakan hukum dan kebijakan anti kekerasan, rehabilitasi bagi pelaku KDRT, kolaborasi multisektoral serta inovasi dalam penanggulangan KDRT .

References

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif, Makasar: CV. Syakir Media Press. 2021.

Nasution, Abdul Fattah. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Harfa Creative. 2023.

Amin, Muhamad, and Murdiono. “Peningkatan Kesadaran Dan Respons Masyarakat Terhadap Deteksi Dini Tindakan KDRT.” Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2024): 1–11. https://ejournal.smartscienti.com/index.php/Smart-Humanity.

Anarta, Fikri, Rizki Muhammad Fauzi, Suci Rahmadhani, and Meilanny Budiarti Santoso. “Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 3 (2022): 485. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.37834.

Arifin, Zaenal, Nurul Mufidah, Resti Azhari Dinata, Lutvy Khoirunnisa, Mahendra Galih Pradana, Muhammad Hafizh Mumtaz, Muhammad Hadi Yusuf, Sehat Sumbalatu, Isni NabilaNabila, and Mahmud Yunus. “Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Edukasi Keluarga Sakinah.” ALKOSIMI: Aksi Dan Kontribusi Sosial Untuk Masyarakat Inklusif 1, no. 1 (2024): 1–11.

Bayu Wicaksono, Adnan, and Winning Son Ashari. “Analisis Perlindungan Islam Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tinjauan Maqashid Syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (2024): 888–904. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1027.

Dewi, Dahlia Kusuma. “Sistem Informasi Pengaduan Dan Edukasi Hukum Terkait Dengan Kekerasan Anak Dan Perempuan Berbasis Internet.” Jurnal Persegi Bulat 1, no. 1 (2022): 30–34. https://doi.org/10.36490/jurnalpersegibulat.v1i1.345.

Dewi, Mahatma Rajaswari, A.A Sagung Poetri Paraniti, and Benny Hariyono. “Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Denpasar.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 1, no. 3 (2023): 13–28. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.552.

E.Ericson, and Sutrisno. “Kolaborasi Antara Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (Ppa) Satreskrim Polres Bogor Dan Lembaga Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Kasus Kdrt.” Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online) 5, no. 1 (2024): 1–13. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.2359.

Fadli, M A. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Di Polresta Pekanbaru,” 2021. https://repository.uir.ac.id/15966/%0Ahttps://repository.uir.ac.id/15966/1/151010584.pdf.

Fahrurrozi, Apipuddin, and Heru Sunardi. “Penyelesaian Kasus Kdrt Menggunakan Restoratif Justice Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Mataram).” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 2 (2022): 201–22. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6929.

Fitriah, R, and H Yusuf. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2024, 1498–1507. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/176%0Ahttps://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/176/230.

Hukubun, Bulow, Saija, Latuheru. “Sosialisasi Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Korban Kekerasan Dalam, Sejahtera: Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri Rumah Tangga Di Negeri Latuhalat” 2, no. 1 (2023): 37–44.

Indra Yudha Koswara. “Penegakan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 9, no. 2 (2022): 303–33.

Ismail, R., Kashogi, A. W., Sitompul, G. U., Siagian, I. A., Simatupang, W. T., Wijaya, J. W., & Pramono, E. “Analisis Kenakalan Anak Dalam Relasi Keluarga Ditinjau Dari Perspketif Differential Association Theory.” IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora 8, no. 2 (2024): 210–18. https://jurnal.staiserdanglubukpakam.ac.id/index.php/alfikru/issue/view/4%0Ahttps://doi.org/10.51672/alfikru.v13i1.

Julasar Hutasoit, Hiskia, and Ria Sintha Devi. “Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Rectum 4, no. 1 (2022): 591–605.

Keisha, Keisha. “Kekerasan Seksual Dan Viktimisasi Korban Perempuan: Analisis Melalui Lensa Teori Kriminologi Feminisme.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 01 (2024): 1–14.

Mahmod, Nur Afiffa Binti. “Penyelesaian Kekerasan Terhadap Istri Dan Anak Di Mahkamah Rendah Syariah Johor (Analisis Menurut Maqasid Syariah), Skripsi:Universitas Negeri Ar-Raniry Banda Aceh 2024 M / 1445 H,” 2024.

Moza Fauzia, and Nurbani. “Hambatan Intrapersonal Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Lhokseumawe.” Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) 3, no. 1 (2020): 0–5. https://doi.org/10.32734/lwsa.v3i1.808.

Muzhaqin Putra, Reyanda, and Reyanda Muzhaqin Putra. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Tangga.” Unja 1, no. 1 (2023): 276–88.

Permadi, S A Q, and R R Hutabarat. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa … 8, no. 4 (2023): 5477–85. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/27713.

Putra, Reyanda Muzhaqin, Andi Najemi, and Dheny Wahyudi. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Istri.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 3 (2023): 322–31. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28687.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Gg Yos, Sudarso V Rt, and R W Kel. “No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp,” 2023.

Rochayati Nur Faisyah, Ana. “Perempuan Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Cons-Iedu 2, no. 1 (2022): 23–32. https://doi.org/10.51192/cons.v2i1.373.

Setiawan, Naufal Hibrizi, Sinta Selviani Devi, Levana Damayanti, Ferry Pramudya, and Herli Antony. “Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2023): 1–6. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448.

Sopacua, Margie Gladies. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 213–26. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226.

Sugitanata, Arif. “Menuju Kesetaraan Gender : Eksplorasi Teori Relasi Kuasa Dan Maqashid Menuju Kesetaraan Gender : Eksplorasi Teori Relasi Kuasa Dan Maqashid Syariah Terhadap Dinamika Kekuasaan Dalam Pernikahan.” Fayatayat: Journal of Gender and Children Studies 1, no. 2 (2023): 40–49.

Sutisna, MA Dr. Neneng Hasanah, M.E. Sy Arlinta Prasetian Dewi, MEI Ikhwan Nugraha, Ekarina Katmas, MA. Hk Dr. Ali Mutakin, MH Nurhadi, S.Sos.I., MH Dr. Suparnyo, ME Dr. Kamarudin Arsyad, and M.A Andi Triyawan. “Panorama Maqoshid Syari’ah,” 2021, 177.

Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hak Asasi Manusia Selama Proses Penyidikan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 818. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4187.

Downloads

Published

01-03-2025

How to Cite

Ashidiq, A. R. (2025). Tinjauan Kriminologi Dan Maqosid Syari’ah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Anak Kandung Terhadap Orang Tua (Analisis Putusan KDRT di Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp). Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 50–62. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.140

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.