Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia

Penulis

  • Arifin Faqih Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.54

Kata Kunci:

Perundungan, Keadilan Restoratif, Kebijakan Hukum, Optimalisasi Ulang

Abstrak

Perundungan masih menjadi masalah laten yang menghantui dunia pendidikan di Indonesia. Kasus perundungan dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukan inklinasi yang ekstrem, termasuk menimbulkan korban jiwa anak-anak, baik secara langsung maupun akibat trauma berkepanjangan. Upaya-upaya pencegahan dan penanganan pada dasarnya telah dan terus diintegrasikan sepanjang waktu, termasuk dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan perbaikan kurikulum serta sistem pendidikan. Upaya pemerintah dalam memberantas kasus perundungan dan kekerasan dilingkungan sekolah, secara dialektik telah menemui beberapa momentum penting, termasuk salah satunya dengan Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini diorientasikan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan sekolah dari unsur-unsur tindak kekerasan serta perundungan. Secara komplementar, termaktub pula ancaman sanksi bagi satuan pendidikan dan kepala sekolah, dalam hal masih terdapat tindak kekerasan di lingkungan sekolahnya. Namun, dalam tataran implementasi, masih ditemui banyak hambatan yang menyebabkan aturan-aturan tersebut belum dapat direalisasikan dengan sempurna. Karenanya, perlu diupayakan tindakan reoptimalisasi kebijakan hukum melalui pengintegrasian konsep restorative justice, penguatan sektoral dalam sistem pendidikan, lembaga terkait, dan kapasitas orang tua serta semua pihak guna mendukung upaya penyelesaian latensi perundungan anak di Indonesia.

Kata Kunci: Perundungan, Restorative Justice, Kebijakan Hukum, Reoptimalisasi.

Referensi

Buku

Budani, Hidayat. 2018. Pemidanaan Anak Dibawah Umur. Bandung: Alumni

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika

Gultom, Maidin. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama

Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Joni, Mohammad dan Tanamas, Zulchaina. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV.Novindo Pustaka Mandiri

Kamil, Ahmad dan Fauzan. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Mahmud, Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Jurnal

Surya Atmana, I Made Rai Dwi dan Laksmi Dewi, Anak Agung Sagug. 2020. Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Melalui Keadilan Restorative Justice. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1., No.1

Ela Zein, Zakiyyah dkk. 2017. Faktor yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Fakultas Padjajaran, Vol.4, No.2

Hariansah, Syafri. "Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum." KRTHA BHAYANGKARA 16.1 (2022): 121-130.

Unduhan

Diterbitkan

01-03-2023

Cara Mengutip

Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 74–83. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.54