Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis

  • M. Ilham Wira Pratama STIH PERTIBA Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kebijakan Hukum Pidana, Perdagangan Orang

Abstrak

Praktik tindak pidana perdagangan orang telah berkembang secara lintas negara dan tidak hanya dilakukan oleh perseorangan tetapi juga melibatkan korporasi dalam melakukan praktik perdagangan orang. Berdasarkan perkembangan tindak pidana perdagangan orang yang demikian itu, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lantaran perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinilai belum memadai untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Sehingga, perlu dilakukan analisis terhadap undang-undang tersebut untuk mengetahui kebijakan hukum pidana yang diambil oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah konseptual dan perundang-undangan, serta pengumpulan bahan hukum dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah berorientasi pada upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, namun masih terdapat kekurangan yaitu tidak adanya kewajiban Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi orang asing yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Referensi

Buku

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media

Group, 2016.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta: Prenada Media

Group, 2017.

Mukti Fadjar ND dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Rhona K.M. Smith dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Mitra Wacana

Media, 2020.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Jurnal

A. Muhammad Asrun, “Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Cita Negara Hukum: Catatan

Perjuangan di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Cita Hukum 4, no. 1, (Juni 2016)

Abdul Rahman Prakoso dan Putri Ayu Nurmalinda, “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak

Pidana Perdagangan Orang”, Prosiding Seminar Nasional FH UNNES Penegakan Hukum Terhadap Pengendalian Imigran Ilegal di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia, Volume 4, Nomor 1, (November 2018)

Alfan Alfian, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan

Orang”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (Juli-September 2015)

Bastianto Nugroho dan M. Roesli, “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang

(Human Trafficking)”, Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 1 (September 2017)

Farid Wajdi, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap

Korban”, Jurnal Yudisial 14, no. 2, (Agustus 2021)

Okky Chahyo Nugroho, “Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana

Perdagangan Orang”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (Desember 2018)

I Made Sidia Wedasmara, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)”, Jurnal

Yustitia 12, no. 1 (Mei 2018)

July Esther, Herlina Manullang, dan Johan Silalahi, “Pola Penanganan dan Penindakan

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (April 2021)

Riswan Munthe, “Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi

Manusia”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 7, no. 2, (Desember 2015)

Susani Triwahyuningsih, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di

Indonesia”, Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2, (September 2018)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Website

Fabian Januarius Kuwado, Terlibat Perbudakan, PT PBR Terancam Kena Kejahatan

Korporasi,https://nasional.kompas.com/read/2015/05/13/17040411/Terlibat.Perbudakan.PT.PBR.Terancam.Kena.Kejahatan.Korporasi, 13 Mei 2015

Martahan Sohuturon, Polisi Ungkap 1.154 WNI Korban Perdagangan Orang,

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180423175045-12-292934/polisi-ungkap-1154-wni-korban-perdagangan-orang, Senin, 23 April 2018

Unduhan

Diterbitkan

01-03-2023

Cara Mengutip

Wira Pratama, M. I. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56