Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i2.125Kata Kunci:
Kebijakan Kriminal, Narkoba, Peradilan anak, Sistem Peradilan AnakAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai penerapan kebijakan pidana atau criminal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini anak sebagai kurir narkoba. Mengingat posisi anak dalam hukum pidana ini sangat unik dalam pengaturan dan penjatuhan pidananya. Tentunya diperlukan Analisa yang hati-hati guna penerapan hukuman yang pantas dan tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah meskipun anak terlibat dalam tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pidana anak lebih difokuskan pada rehabilitasi dan pembinaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana sebaiknya diberikan opsi-opsi penyelesaian alternatif, seperti diversi, yang bertujuan untuk menghindari pemenjaraan. Namun, jika anak dianggap bertanggung jawab secara pidana dan diversi tidak dapat diterapkan, hukuman yang dijatuhkan pun berbeda dengan orang dewasa. Anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman yang lebih ringan, atau dikenakan tindakan yang bersifat edukatif, seperti pengawasan, pembinaan di lembaga khusus, atau rehabilitasi.
Referensi
Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak , Malang: Setara Press, 2014.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana : Bagi Anak Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Peter Mahmud, M., Penelitian Hukum. Prenadamedia Group. 2019.
Asep Syarifuddin Hidayat, Samul Anam, and Muhammad Ishar Helmi, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 5, no. 3 (2019): 307–330.
Gheanina Prisilia Kaban, Madiasa Ablisar, Suhaidi, Rosmalinda, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika,” Locus Journal of Academic Literature Review 2 no.3 (2023): 281– 291
I Wayan Govinda Tantra, Made Minggu Widiantara, and Luh Putu Suryani, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Dalam Tindak Pidana Narkotika,” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 215–220.
Muhammad Afrizal Pramudito and Rugun Romaida Hutabarat, “Pertanggung Jawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Narkotika,” UNES Law Review 5, no. 4 (2023), hlm. 2930
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum