Analisa Hukum Administrasi Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukuan Pejabat Ditinjau Dari Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kata Kunci:
Peradilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Kompetensi PeratunAbstrak
Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat dan/atau Badan Pemerintah memiliki wewenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kompetensi Peradilan tata usaha negara, yang merupakan pengaturan baru setelah UU No 30 tahun 2014 disahkan. Pengaturan ini adalah paradigma baru karena pemeriksaan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dilaksanakan oleh Peradilan tata usaha negara, sementara selama ini selalu diaksanakan oleh Pengadilan Tipikor karena merupakan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan asas hukum dan pendekatan komparatif. Wewenang berada di bidang hukum administrasi negara, sehingga ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus diperiksa terlebih dahulu di Peradilan tata usaha negara.
Referensi
Abdullah, A. (2021). Teori dan praktik hukum acara peradilan Tata Usaha Negara pasca amandemen: pergeseran paradigma dan perluasan norma (Edisi Kedua).
Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647-670.
Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum administrasi negara. (No Title).
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
Hadjon, P. M. (2012). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi: Cetakan Kedua.
Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 51-64.
Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.
Indroharto, U. M. U. U. P. (1991). Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.
Lotulung, P. E. (2010). Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dalam Korelasinya Dengan Hukum Administrasi Dalam Buku Administrasi dan Good Governance. Universitas Trisakti, Jakarta.
Marbun, S. F., & Kamelus, D. (2001). Dimensi-dimensi pemikiran hukum administrasi negara.
Marbun, S. F. (2001). Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara.
Manan, B. (2009). Menegakkan hukum, suatu pencarian. Ikatan Advokat Indonesia.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, cetakan ke-11. Jakarta: Kencana.
Muchsan, M. (1992). Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Permana, T. C. I. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Access To Justice. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 419-442.
Putrijanti, A., & Leonard, L. T. (2019). Kompetensi peratun untuk memeriksa unsur penyalahgunaan wewenang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 108-127.
Sahlan, M. (2016). Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Arena Hukum, 9(2), 166-189.
Situmorang, V. M. (1994). Aspek hukum pengawasan melekat dalam lingkungan aparatur pemerintah.
Simanjuntak, E. P. (2018). Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan/Examination To Determine The Presence Or Absence Of Abuse Of Authority According To Government Administration Law. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 237-262.
Tjandra, W. R. (2009). Peradilan tata usaha negara: mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Wiyono, R. (2010). Hukum acara peradilan tata usaha negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum