Kajian Sosio-Yuridis Keistimewaan Yogyakarta Ditinjau Dari Status Daerah Khusus dan Isitimewa Dalam Teori Negara Kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v1i2.30Keywords:
Sosio Yuridis, Keistimewaan YogyakartaAbstract
Penulisan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kajian sosio-yuridis keistimewaan Yogyakarta ditinjau dari status daerah khusus dan istimewa dalam teori negara kesatuan di negara republik Indonesia. Jenis penulisan dalam penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Adapun isu hukum permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini yakni, pertama, Apa landasan filosofi masyarakat Yogyakarta terkait keistimewaan Yogyakarta yang menjadikan Yogyakarta sebagai pelopor demokrasi budaya. Kedua, Bagaimana pandangan sosio-yuridis mengenai keistimewaan Yogyakarta. Adapun hasil dari penelitian ini yakni status keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dibedakan pada aspek keistimewaan yang mengacu pada aspek sosio-historis, sosio-politik, sosiokultural, dan sosio-spiritual. Status istimewa mengacu pada aturan hukum atas dasar perubahan tata pemerintahan yang awalnya adalah sebuah Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi tata pemerintahan demokrasi yang berbentuk provinsi. Kemudian mengenai keistimewaan terletak pada pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono IV dan Paku Alam VIII yang memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Fakta Hukum (JFH) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Fakta Hukum (JFH);








