Penyelesaian Jaminan Simpan Pinjam Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Pematang Jaya Kabupaten Rokan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.63Kata Kunci:
Jaminan Simpan Pinjam, BUMDesaAbstrak
Abstract: The savings and loan business BUMDesa Pematang Jaya is a form of business that provides credit to help members and the public who need capital to run their business. BUMDesa Pematang Jaya saving and loan lending is inseparable from the existence of arrears on the part of the borrower or beneficiary. The results of this study are that in the settlement of savings and loan guarantees that occur in BUMDesa Pematang Jaya there are still 8 debtors with a percentage (80%) who have not completed their installment payments on time while 2 debtors with a percentage (20%) have completed their installments. This data is taken based on 10 members of the Pematang Jaya BUMDesa. In addition, the credit agreement does not include procedures for implementing dispute resolution, so this refers to Law Number 30 of 1999 concerning arbitration and alternative dispute resolution. Where in this case using mediation between the debtor and the creditor in the settlement by involving the village head as a mediator. In addition, the Pematang Jaya BUMDesa management also formed a collector team to assist with the settlement by visiting the debtor to provide a warning letter regarding the installments that must be paid and are due or if not, the collateral will be confiscated by the BUMDesa. Regarding the factors that cause delays in settlement due to the lack of initiative on the part of the debtor to make repayments on time and the lack of firmness on the part of the creditor to follow up further regarding credit problems that have included collateral.
Usaha simpan pinjam BUMDesa Pematang Jaya merupakan bentuk usaha yang memberikan kredit untuk membantu anggota dan masyarakat yang membutuhksn modal untuk menjalankan usahanya. BUMDesa Pematang Jaya simpan pinjam pemberian kredit tidak lepas dari adanya tunggakan di pihak peminjam atau penerima manfaat. Hasil dari penelitian ini adalah dalam penyelesaian jaminan simpan pinjam yang terjadi pada BUMDesa Pematang Jaya masih terdapat 8 orang debitur dengan persentase (80%) yang belum menyelesaikan pembayaran cicilan tepat waktu sedangkan 2 orang debitur dengan persentase (20%) sudah menyelesaikan cicilannya. Data ini diambil berdasarkan 10 orang anggota BUMDesa Pematang Jaya. Selain itu dalam perjanjian pemberian kredit tidak diacntumkan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa maka hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dimana dalam hal ini menggunakan cara mediasi antara debitur dan kreditur dalam penyelesaiannya dengan melibatkan kepala desa sebagai mediator. Selain itu pengurus BUMDesa Pematang Jaya juga membentuk tim kolektor untuk membantu penyelesaian tersebut dengan mendatangi pihak debitur untuk memberikan surat peringatan terkait cicilan yang harus dibayarkan dan telah jatuh tempo atau jika tidak maka agunan akan disita oleh pihak BUMDesa. Terkait faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian dikarenakan kurangnya inisiatif dari pihak debitur untuk melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan kurang tegasnya pihak kreditur untuk menindak lebih lanjut terkait permasalahan kredit yang sudah mencantumkan jaminan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Pamulang: UNPAM PRESS, 2019.
Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika,2002.
Budiman N.P.D Sinaga , Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika , 2016.
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan serta Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jakarta: Erlangga, 2011.
Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty. Edisi I, 1984.
HAW. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Indonesia, Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Indonesia, Peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ismal, Perbankan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta: Proyek Elips, 1997.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram Press, 2020.
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti,1996.
Nurwidiatmo, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing, Jakarta: BPHN, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, ( Jakarta: Kencana, 2010).
Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Rahyunir Rauf, Pemerintah Desa, (Pekanbaru: Zanafa Publishing, 2015).
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Sutarno, Aspek-Aspek pada Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2014.
Peraturan Perundang- Undangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum