Tinjauan Kriminologis Pembinaan Narapidana Anak Pelaku Penganiayaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang

Authors

  • Yang Meliana STIH PERTIBA Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.32

Keywords:

Kriminologi, Penganiayaan, Pembinaan, Anak

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap pembinaan narapidana anak pelaku penganiayaan yang dilakukan di (Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang tersedia yang harus memiliki kekuatan untuk membina narapidana anak daripada pembinaan terhadap narapidana dewasa.

Sedangkan hasil penelitian terhadap faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, antara lain : adanya faktor bullying, faktor mental, faktor lingkungan/pergaulan anak, faktor media massa, dan faktor ekonomi, dan faktor pendidikan.

References

A Josis Simon dan Thomas Sunaryo, 2010, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung, Lubuk Agung.

Agus Nuryadhyn, ‘Warga Binaan Se Babel Ikuti Lomba Cerpen Otobiografi’, (Bangka Belitung, 2015) < bangka.tribunnews.com > diakses 30 Juli 2019.

J.E, Sahetapy, 2005, Pisau Analisis Kriminologi, PT Citra Aditya Bakti.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Muhammad, 2009, Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan (Bullying) Terhadap Siswa Korban Tindak Kekerasan Di Sekolah (Studi Kasus Di SMK Kabupaten Banyumas), vol.9 no.3, Dinamika Hukum.

Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.

R. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia.

Romli Atmasasmita, 1983, Problema Kenakalan Anak-anak/Remaja (Yuridis Sosio Kriminologis), Bandung, Armico.

Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, 2004, Kriminologi, Jakarta, PT Grafindo Raja Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Wagiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Bandung, PT Refika Aditama.

Wawancara dengan Bapak I Wayan Teguh Subrata selaku Staff Registrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, pada hari/tanggal : Rabu, 10 April 2019, Pukul 10:30 WIB di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

Wawancara dengan Bapak Zarpian, SE selaku Kasi Pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, pada hari/tanggal : Kamis, 11 April 2019, Pukul 08:30 WIB di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

Wawancara dengan Ibu Alko Marya selaku Kasubsi Perawatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, pada hari/tanggal : Kamis, 11 April 2019, Pukul 10:30 WIB di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

Yesmil Anwar Adang, 2010, Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama.

Downloads

Published

07-09-2022

How to Cite

Meliana, Y. (2022). Tinjauan Kriminologis Pembinaan Narapidana Anak Pelaku Penganiayaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum, 1(1), 28–40. https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.32

Issue

Section

Articles