KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Penulis

  • yulian dwi nurwanti universitas islam batik surakarta

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i2.127

Kata Kunci:

Kebijakan, Hukum Pidana, Peternakan dan Kesehatan Hewan

Abstrak

Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan beranekaragam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk dan implementasi kebijakan hukum pidana di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kesimpulan dari penelitian ini Bentuk-bentuk ketentuan pidana dalam undang-undang ini yaitu larangan untuk menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif, pengedaran alat dan mesin tanpa mengutamakan keselesamatan dan keamanan bagi pemakai dan atau belum diuji, mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular, menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia, membuat, menyediakan dan.atau mengedarkan obat yang illegal.Kedua, implementasi kebijakan hukum pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang peternakan dan kesehatan hewan saat ini belum di atur secara tegas, pengaturan pidannya masih sangat minim, seperti contohnya pidana kurungan antara satu bulan hingga tiga bulan serta denda yang berada di kisaran sepuluh juta rupiah. Pidana ini menurut penulis sangat ringan jika dibandingkan efek yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Tindak pidana di bidang peternakan tidak hanya akan berefek antara satu orang dengan orang yang lain, namun tindak pidana peternakan dan khusunya kesehatan hewan akan berhubungan dengan masyarakat banyak.

Referensi

Buku

Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada

Rahardjo, Satjipto, 2007, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Buku Kompas.

Jurnal

Andika Sandi Irawan, Indah Dwiprigitaningtias, 2019, Sanksi Terhadap Eksploitasi Hewan Dalam Usaha Topeng Monyet Dikaitkan Dengan Undang-Undang Peternakan Dan Kesehatan Lingkungan, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 1 No. 2 Tahun 2019

Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru, Jakarta: Kencana

Aryogi dan Endang Romjali, 2017, Potensi, Pemanfaatan dan Kendala Pengembangan Sapi Potong Lokal Sebagai Kekayaan Plasma Nutfah Indonesia, Pasuruan: Lokakarya Nasioanl Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Genetik di Indonesia: Manfaat Ekonomi untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru, Jakarta: Kencana

Betharia Hasibuan, 2016, Perlindugan Hukum, Asosiasi, Peternak Sapi Perah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1, Februari 2016

Cholisin dkk, 2006. Dasar-dasar Ilmu Politik, Yogyakarta: FISE UNY

Dian Meididwi Nuraini, Sunarto, Nuzul Widyas, Ahmad Pramono, Sigit Prastowo, 2020, Peningkatan Kapasitas Tata Laksana Kesehatab Ternak Sapi Potong di Palemrejo, Andong, Boyolali, Journal of Community Empowering and Services. 4(2)

Djatmiko Pinardi, Anton Gunarto, Santoso, 2019, Perencanaan Lanskap Kawasan Penerapan Inovasi Teknologi Peternakan Prumping Berbasis Ramah Lingkungan, Jurnal Ilmiah Peternakan Terpadu Vol. 7(2)

Mathur riady, 2005, Upaya Pengembangan Industri Peternakan Nasional Bebas Dari Penyakit-Penyakit Strategis (Development Strategy of National Livestock Industry: Free from Strategic Animal Diseases), Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner 2005

Rahmat Hidayat dan T.N. Syamsah, 2015, Analisis Penerapan Dan Penguatan Hukum Animal Welfare Pada Bisnis Sapi Di Indonesia, Jurnal Living Law, Vol. 7, No.2, 2015

Riady, Mathur, 2005, Upaya Pengembangan Industri Peternakan Nasional Bebas Dari Penyakit-Penyakit Strategis (Development Strategy of National Livestock Industry: Free from Strategic Animal Diseases), Seminar Nasional Teknologi Peternakan dan Veteriner 2005

Sahuri, Kabib Nawawi, Elly Sudarti, 2019, Penegakan Hukum Pidana Atas Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor I

Soerjono dan Abdul Rahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Internet

Tempo.co, 2014, Puasa, Peredaran Daging Bangkai Merebak di Gunungkidul, https://nasional.tempo.co/read/589054/Puasa-Peredaran-Daging-Bangkai-Merebak-di-Gunungkidul, 30 Juni 2014, di akses pada hari Kamis, 15 April 2021, Pukul 9:20 WIB

Unduhan

Diterbitkan

25-09-2024

Cara Mengutip

dwi nurwanti, yulian. (2024). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 3(2). https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i2.127