Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Melindungi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas
Kata Kunci:
UU Cipta Kerja, HAM, Penyandang Disabilitas, KetenagakerjaanAbstrak
Seorang Penyandang disabilitas seringkali mendapatkan tindakan diskriminasi, stigma negatif, perundungan, dan tindakan tidak menyenangkan lainnya yang mereka dapatkan di lingkungan kerja. Tindakan semacam itu, jelas melanggar hak-hak dasar mereka. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu untuk mempertahankan hak-hak tersebut. Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan salah satu produk hukum dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja, termasuk penyandang disabilitas. Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam mengatur dan melindungi hak-hak pekerja, khususnya penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU Cipta kerja dalam melindungi hak pekerja penyandang disabilitas. Metode penelitian normatif digunakan dalam penelitian ini , dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana UU Cipta Kerja dapat memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak pekerja disabilitas. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan regulasi atau implementasi kebijakan yang lebih baik guna memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terlindungi dengan optimal di lingkungan kerja.
Referensi
Achmad Ali. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Jurnal
Adlina, S. D., & Wardhana, M. (n.d.). IUS CONTITUENDUM SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS.
Farrisqi, K. A., & Pribadi, F. (2022). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 149. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.36862
Fikri, A., Widya Kartika, A., & Purwanto, A. M. D. C. (2023). Peraturan Konstitutif Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas: Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. INKLUSI, 10(1), 23–48. https://doi.org/10.14421/ijds.100102
Indah Budiati, Riyadi, & dkk. (2020). Indikator kesejahteraan rakyat2020. BPS-Statistics Indonesia.
Kemenko Perekonomian. (2020). Apa Tujuan Utama RUU Cipta Kerja? https://ekon.go.id/publikasi/detail/271/apa-tujuan-utama-ruu-cipta-kerja
Kharisma, B. U. (n.d.). PENYANDANG DISABILITAS DAN UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. 18(2).
Kharisma, B. U. (2020). PENYANDANG DISABILITAS DAN UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. 18(2).
Mainake, Y. (2021). JUDICIAL REVIEW KLASTER KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Bidang Hukum Info Singkat , Kajian singkat terhadap isu aktual dan strategis, XIII(81). https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-8-II-P3DI-April-2021-2047.pdf
Marsitadewi, K. E. (2022). ANALISIS PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PEMENUHAN HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 8(2), 239–252. https://doi.org/10.30996/jpap.v8i2.7345
Nurul Fitria. (2022). EFEKTIVITAS PENGAWASAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Suatu Penelitian di Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh). Jurnal Justisia, Ilmu Hukum Perundangan Dan Pranata Sosial, 7(2).
Sarah Selfina, Ade Darmawan, & Jemmy J.Pieterz. (2021). Hukum Ketenagakerjaan. Widina. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/332498-hukum-ketenagakerjaan-88d84ae1.pdf
Sodiqin, A. (2021). AMBIGIUSITAS PERLINDUNGAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 31. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.707
Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum. PT.Raja Grafindo Persada.
Subu, M. ., Waluyo, I., Nurdin, A., & Priscilla, V. (2018). Stigma, Stigmatisasi, Perilaku Kekerasan dan Ketakutan diantara Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia. Penelitian Constructivist Grounded Theory. Jurnal Kedokteran Brawijaya.
Tira santia. (2021). Pekerja Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Rendah, Ini Penyebabnya. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4491209/pekerja-penyandang-disabilitas-di-indonesia-masih-rendah-ini-penyebabnya
Zimtya Zora. (2023). Kewajiban Pemerintah dalam Pemenuhan Kuota Minimal 2% Pekerja Penyandang Disabilitas pada Lingkungan Pemerintah. UNES Law Review, 6(1).
Wiraputra, A. D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1.
Undang-Undang
UU 6/2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undnag-Undang.
UU 8/2016, (tentang Penyandang Disabilitas).
UU 13/2003, (tentang ketenagakerjaan).
UU 21/1999, (111 C.E.).
UU No.8 Tahun 2016, 2016 8.
UUD 1945.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum