Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengambilan Keuntungan dalam Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v3i1.117Kata Kunci:
Tinjauan Hukum Islam, Keuntungan, Jual BeliAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pandanngan hukum Islam terhadap pengambilan keuntungan dalam transaki jual beli. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini memberikan pandangan bahwasanya transaksi jual beli dalam Islam hukumnya diperbolehkan dilaksanakan selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Di mana dalam transaksi jual beli ini juga diperbolehkan mengambil keuntungan atau laba, hal ini sejalan dengan penjelasan dalam al – Qur’an bahwasanya Allah SWT. telah menghalalkan jual beli dan melarang riba. Berdasarkan tinjaun hukum Islam berkenaan dengan pengambilan keuntungan dari transakis jual beli tidak ada nash al – Qur’an, hadis nabi, maupun ijma’ para ulama yang melarangnya. Adapun pendapat ulama tentang batasan pengambilan keuntungan ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Menurut salah satu ulama (Yusuf Qardhawi) memberikan pendapat apabila keuntungan yang diperoleh terhindar dari sebab – sebab keharaman dan kezaliman maka penjual diperbolehkan mengambil 100% dari keuntungan yang diperoleh atau bahkan lebih. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang menetapkan besaran keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil transaksi jual beli.
Referensi
Buku
al Suyuthi, Al Imam Jalal al Din Abd al Rahman, Al Asybah wa al Naza’ir fi Qawa'idi Furu'i Fiqh al Syafi'iyah, Cet. Ke-2, Mekkah-Arab Saudi: Maktabah Nazzar al Baz, 1997 M/1418 H.
Amir dan Rukmana, Bank Syariah, Teori, Kebiajakan dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2015.
Badruzaman, R. Abuy Sodikin, Metodologi Studi Islam, Bandung: Tunas Nusantara, 2000.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al – Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV. Darus Sunnah, 2002.
Harjito, Agus dan dan Martono, Manajemen Keuangan, Yogyakarta: Ekonisia, 2014.
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa – fatwa Kontemporer Jilid II, Jakarta: Gema Insani, 1995.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah Jilid 4, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Sahrani, Sohari dan Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Sawir, Agnes, Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016.
Jurnal
Muhammadiah dan Zulhamdi, “Implementasi Murabahah pada Perbankan Syariah”, Jurnal Syariah Economic Law, Vol. 1, No. 1, 2022.
Muhammad Iqbal dan Chaliddin, “Akad Murabahah dalam Islam”, Jurnal Sharia Economic Law, Vol. 1, No. 2, 2022.
Muhammad Yusuf, “Implementasi Ekonomi Syariah”, Jurnal Islamadina, Vol. 17, No. 2, 2016.
Solikatun Mubarokah, “Analisis Pemikiran Ekonomi Yusuf Qardhawi tentang Mengambil Kenutungan Berlebihan dalam Jual Beli, Jurnal Ilmiah Mahasiswa”, Vol. 2, No. 1, 2020.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/ DSN – MUI/ IV/ 2000 tentang Murabahah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 05/ DSN – MUI/ IV/ 2000 tentang Jual Beli Salam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 06/ DSN – MUI/ IV/ 2000 tentang Jual Isthisna.
Wawancara
Erya, Masyarakat Pembeli, Wawancara, Pada 10 Mei 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum