Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat: Antara Kepatuhan Normatif dan Kapasitas Kelembagaan
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.246Keywords:
Keterbukaan Informasi Publik, PPID, DPRD, Transparansi, Good Governance, Sumatera BaratAbstract
Menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik telah memiliki fondasi kelembagaan Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi keterbukaan informasi publik pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan menilai aspek kelembagaan, prosedur pelayanan, aksesibilitas informasi, responsivitas, dan kendala implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Data implementasi diperoleh terutama melalui Laporan Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, dokumen koordinasi PPID tahun 2026, serta informasi pada laman resmi lembaga. Hasil penelitian dan prosedural yang relatif kuat. PPID Pelaksana telah terbentuk, tersedia prosedur pelayanan, layanan dapat diakses melalui kanal daring dan luring, serta tujuh dari delapan permohonan informasi tahun 2025 dapat dipenuhi. Meskipun demikian, implementasi belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai keterbukaan substantif karena masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia khusus, anggaran PPID yang belum berdiri sendiri, mekanisme administrasi yang belum sepenuhnya efisien, pemutakhiran informasi digital yang masih perlu diperkuat, serta rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap mekanisme PPID. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membangun kepatuhan terhadap regulasi, tetapi melakukan transformasi dari transparansi berbasis permintaan menuju transparansi proaktif berbasis kebutuhan publik.
References
Adiputra, I. M. P., Utama, S., dan Rossieta, H., Transparency of Local Government in Indonesia, Asian Journal of Accounting Research, Vol. 3 No. 1, 2018, hlm. 123-138, DOI: 10.1108/AJAR-07-2018-0019.
Chairunnisa, L., Habibi, F., dan Berthanila, R., Analisis Penerapan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Serang, Jurnal Ilmu Administrasi Negara (AsIAN), Vol. 11 No. 2, 2023, hlm. 31-45, DOI: 10.47828/jianaasian.v11i2.158.
Ferdaus dan Zaimasuri, Implementation of Public Information Disclosure Policy in the House of Representatives of the Republic of Indonesia, Journal of Governance and Accountability Studies, Vol. 3 No. 1, 2023, hlm. 29-50, DOI: 10.35912/jgas.v3i1.1771.
Ideal, I. R., Efektivitas Kinerja PPID pada Sekretariat DPRD Kota Padang dalam Memberikan Keterbukaan Informasi kepada Publik, Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 1 No. 2, 2019, hlm. 218-226.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Komisi Informasi Pusat, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Laporan Pelayanan Informasi Publik Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, 2026.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dokumen Rapat Koordinasi PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Regulasi PPID, https://dprd.sumbarprov.go.id/home/pengumuman/2/13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syaiful Ardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Fakta Hukum (JFH) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Fakta Hukum (JFH);








