Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana

Penulis

  • Muhammad Yogie Adha Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Universitas Bangka Belitung
  • Toni Universitas Bangka Belitung
  • Ari Muhammad Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.133

Kata Kunci:

Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Hukum Pidana, Penegakan hukum

Abstrak

kenakalan remaja di Indonesia sudah masuk pada taraf yang menghawatirkan, bebarapa kasus kenakalan remaja cenderung kepada perbuatan kriminal, dewasa ini kenakalan remaja bukan sekedar perilaku menyimpang atau perbuatan tidak  sesuai dari kebiasaan yang lumrah dalam masyarkat, akan tetapi kenakalan remaja pada faktanya seringkali masuk kepada perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum positif khususnya perbuatan pidana. Sunarwiyati S, mengkategorikan bentuk  kenakalan  remaja kedalam tiga tingkatan yaitu, a) Kenakalan biasa; b) Kanakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan; c) Kenakalan khusus. beberapa faktor yang mendorong terjadinya kenakalan remaja antara lain, a) Faktor Pribadi; b) Faktor Keluarga; c)Lingkungan Sosial, adapun kenakalan remaja yang sering kali melanggar hukum atau merupakan tidak pidana yaitu, Pencurian, Bullying, Perjudian, Penyalahgunaan Narkoba, Tindakan Asusila, Perusakan Properti, Cybercrime dan Pelanggaran Lalu Lintas.

Unduhan

Diterbitkan

25-01-2025

Cara Mengutip

Adha, M. Y., Armanda, R., Toni, & Muhammad, A. (2025). Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana. Jurnal Legalitas (JLE), 3(01). https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.133