Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.133Kata Kunci:
Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Hukum Pidana, Penegakan hukumAbstrak
kenakalan remaja di Indonesia sudah masuk pada taraf yang menghawatirkan, bebarapa kasus kenakalan remaja cenderung kepada perbuatan kriminal, dewasa ini kenakalan remaja bukan sekedar perilaku menyimpang atau perbuatan tidak sesuai dari kebiasaan yang lumrah dalam masyarkat, akan tetapi kenakalan remaja pada faktanya seringkali masuk kepada perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum positif khususnya perbuatan pidana. Sunarwiyati S, mengkategorikan bentuk kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan yaitu, a) Kenakalan biasa; b) Kanakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan; c) Kenakalan khusus. beberapa faktor yang mendorong terjadinya kenakalan remaja antara lain, a) Faktor Pribadi; b) Faktor Keluarga; c)Lingkungan Sosial, adapun kenakalan remaja yang sering kali melanggar hukum atau merupakan tidak pidana yaitu, Pencurian, Bullying, Perjudian, Penyalahgunaan Narkoba, Tindakan Asusila, Perusakan Properti, Cybercrime dan Pelanggaran Lalu Lintas.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Legalitas (JLE)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.