Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Kecurangan Pelaku Usaha di Era Digital

Authors

  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Dikal Bhara Praja Universitas Sriwijaya
  • Maulana Yusuf Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.245

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Platform, Kecurangan Digital, Strict Liability, Algorithmic Governance

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan secara daring yang memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan jasa. Namun, kemajuan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti penipuan transaksi, informasi produk yang tidak sesuai, serta penyalahgunaan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik kecurangan pelaku usaha di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, keamanan dalam bertransaksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kerugian. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum akibat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih efektif, serta edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal di era digital.

References

Barkatullah, A. H. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kristiyanti, C. T. S. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarim, E. (2013). Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law). Jakarta: Rajawali Pers.

Makarim, E. (2020). Kerangka Kebijakan Hukum dan Tata Kelola Internet di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, A. dan Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Pradana, D. dan Sumardiana, S. W. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital. Bandung: Refika Aditama.

Shidarta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahyuni, R. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25(2); 300–315.

Widjaja, G. dan Yani, A. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

01-05-2026

How to Cite

Handayani, S., Dikal Bhara Praja , M., & Yusuf , M. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Kecurangan Pelaku Usaha di Era Digital. Jurnal Fakta Hukum, 4(2), 71–76. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.245

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.