Hak atas Kesehatan dan Keadilan Sosial: Analisis Sosio-Legal atas Ketimpangan Layanan Kesehatan di Indonesia

Authors

  • Bonita Aprilia Universitas Pertiba
  • Abang Dhafa Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.248

Keywords:

Hukum Kesehatan, Keadilan, Social, Legal, Layanan

Abstract

penelitian ini membahas bagaimana masyarakat menilai akses kesehatan publik di indonesia dengan menitikberatkan pada pengalaman langsung, kondisi geografis, aspek ekonomi, serta kesadaran hukum warga negara. hasil analisis menunjukkan bahwa akses kesehatan di wilayah perkotaan relatif lebih mudah dibandingkan dengan daerah pedesaan dan terpencil yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga medis, dan jarak tempuh. keberadaan bpjs kesehatan dianggap sebagai langkah positif, namun kendala administratif dan diskriminasi pelayanan masih dirasakan. ketimpangan antara wilayah barat dan timur indonesia turut memperkuat penilaian masyarakat terhadap rendahnya pemerataan layanan. penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang konsisten, kebijakan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk mewujudkan akses kesehatan publik yang adil dan merata.

References

Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Black, Donald. The Behavior Of Law. New York: Academic Press, 1976.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Haris, Abdul. “Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Faktor Penting Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50, No. 3 (2020): 601–620.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Kemkes Ri, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Erlangga, 2003.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Soemadipradja, Otje Salmon. Budaya Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Cv Armico, 1984.

Sulaiman, Muhammad. “Budaya Hukum Dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No. 2 (2020): 145–160.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Warassih, Esmi. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2011.

Downloads

Published

01-05-2026

How to Cite

Aprilia, B., & Dhafa, A. (2026). Hak atas Kesehatan dan Keadilan Sosial: Analisis Sosio-Legal atas Ketimpangan Layanan Kesehatan di Indonesia . Jurnal Fakta Hukum, 4(2), 77–84. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.248

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.