Hak atas Kesehatan dan Keadilan Sosial: Analisis Sosio-Legal atas Ketimpangan Layanan Kesehatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.248Keywords:
Hukum Kesehatan, Keadilan, Social, Legal, LayananAbstract
penelitian ini membahas bagaimana masyarakat menilai akses kesehatan publik di indonesia dengan menitikberatkan pada pengalaman langsung, kondisi geografis, aspek ekonomi, serta kesadaran hukum warga negara. hasil analisis menunjukkan bahwa akses kesehatan di wilayah perkotaan relatif lebih mudah dibandingkan dengan daerah pedesaan dan terpencil yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas, tenaga medis, dan jarak tempuh. keberadaan bpjs kesehatan dianggap sebagai langkah positif, namun kendala administratif dan diskriminasi pelayanan masih dirasakan. ketimpangan antara wilayah barat dan timur indonesia turut memperkuat penilaian masyarakat terhadap rendahnya pemerataan layanan. penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang konsisten, kebijakan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk mewujudkan akses kesehatan publik yang adil dan merata.
References
Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Black, Donald. The Behavior Of Law. New York: Academic Press, 1976.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Haris, Abdul. “Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Faktor Penting Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 50, No. 3 (2020): 601–620.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Profil Kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Kemkes Ri, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Erlangga, 2003.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Soemadipradja, Otje Salmon. Budaya Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Cv Armico, 1984.
Sulaiman, Muhammad. “Budaya Hukum Dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Aturan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No. 2 (2020): 145–160.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Warassih, Esmi. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bonita Aprilia, Abang Dhafa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Fakta Hukum (JFH) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Fakta Hukum (JFH);








