Strategi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Kepemilikan Lahan di Wilayah Hukum Kecamatan Toboali Bangka Selatan

Authors

  • Rifqi Akbar Bayhaqy Universitas Pertiba
  • Helli Yuda Universitas Pertiba
  • Virna Dewi Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.46

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Tanah, Hak milik atas Tanah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Menyimpulkan, dengan menggunakan metode penelitian hukum baku, bahwa: 1. Penyelesaian konflik yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah oleh pemerintah dilakukan melalui prosedur administratif dari instansi pemerintah dalam hal ini instansi negara. Beberapa ketentuan hasil pelaksanaan UUPA 1960 memberikan landasan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran terhadap berbagai tata cara pemilikan tanah, sehingga kemungkinan sengketa tanah dapat dikurangi. Selain itu, jika terjadi sengketa, maka BPN dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menjadi forum arbitrase bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut. 2. Bagaimana jika sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan negara, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menempuh jalur arbitrase, maka upaya melalui lembaga peradilan umum dan panitia arbitrase dapat menjembatani antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kepastian hukum tentang memperoleh status tanah sebagai sengketa hak. Bagi para pihak yang bersengketa, pilihan penyelesaian yang ada dapat menjadi solusi atas perlunya memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.

References

Ali Achmad Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka, Jakarta 2003.

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Baru, Penerbit P.T Alumni, Bandung 2004.

Eko YulianIsnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat rumah dan Tanah, Pustaka Justitia, Yogyakarta 2012.

Elza syarief, menuntaskan sengketa tanah, KPG (kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta 2012.

Erliyana, A., & Hariansah, S. (2018). Mekanisme Pengisian Jabatan Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat, Brazil dan Perancis. PALAR (Pakuan Law Review).

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan hidup, Sinar Grafika, Jakarta 2012.

http//perpustakaan.bpn.go.id/elibrary/.../Koleksi_5514.pdf, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022.

Muchsin, Imam Koeswahyono, soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung 2007.

www.birohukum.pu.go.id/rnegara/peraturan_files/5.pdf, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022.

www.rhinoe.files.wordpress.com201010dampak-rumah-susun.docx, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022

Downloads

Published

01-01-2023 — Updated on 01-02-2023

How to Cite

Bayhaqy, R. A., Yuda, H., & Dewi, V. (2023). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Kepemilikan Lahan di Wilayah Hukum Kecamatan Toboali Bangka Selatan. Jurnal Legalitas, 1(1), 17–26. https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.46

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)