Strategi Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Kepemilikan Lahan di Wilayah Hukum Kecamatan Toboali Bangka Selatan
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.46Keywords:
Penyelesaian Sengketa Tanah, Hak milik atas TanahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Menyimpulkan, dengan menggunakan metode penelitian hukum baku, bahwa: 1. Penyelesaian konflik yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah oleh pemerintah dilakukan melalui prosedur administratif dari instansi pemerintah dalam hal ini instansi negara. Beberapa ketentuan hasil pelaksanaan UUPA 1960 memberikan landasan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran terhadap berbagai tata cara pemilikan tanah, sehingga kemungkinan sengketa tanah dapat dikurangi. Selain itu, jika terjadi sengketa, maka BPN dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menjadi forum arbitrase bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut. 2. Bagaimana jika sengketa kepemilikan tanah tidak dapat diselesaikan dengan bantuan negara, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menempuh jalur arbitrase, maka upaya melalui lembaga peradilan umum dan panitia arbitrase dapat menjembatani antara para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kepastian hukum tentang memperoleh status tanah sebagai sengketa hak. Bagi para pihak yang bersengketa, pilihan penyelesaian yang ada dapat menjadi solusi atas perlunya memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
References
Ali Achmad Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka, Jakarta 2003.
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Baru, Penerbit P.T Alumni, Bandung 2004.
Eko YulianIsnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat rumah dan Tanah, Pustaka Justitia, Yogyakarta 2012.
Elza syarief, menuntaskan sengketa tanah, KPG (kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta 2012.
Erliyana, A., & Hariansah, S. (2018). Mekanisme Pengisian Jabatan Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat, Brazil dan Perancis. PALAR (Pakuan Law Review).
Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan hidup, Sinar Grafika, Jakarta 2012.
http//perpustakaan.bpn.go.id/elibrary/.../Koleksi_5514.pdf, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022.
Muchsin, Imam Koeswahyono, soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung 2007.
www.birohukum.pu.go.id/rnegara/peraturan_files/5.pdf, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022.
www.rhinoe.files.wordpress.com201010dampak-rumah-susun.docx, Diakses pada tanggal 09 Desember 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





