Tinjauan Yuridis Penetapan Dakwaan Pasal 112 Jo 114 Uu Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika (Studi Kasus Narkotika Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai)

Penulis

  • Delli Diari Tirtadinata Stih Pertiba Pangkalpinang
  • Yang Meliana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba
  • M. Ilham Wira Pratama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.49

Kata Kunci:

Surat Dakwaan, Kejaksaan, UU Narkotika

Abstrak

Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui peran jaksa dalam penerapan Dakwaan dalam Tindak Pidana Narkotika dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Dalam Kasus Narkotika khususnya pada penerapan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif Surat Dakwaan merupakan surat yang berisikan penerapan Pasal – pasal yang di sangkakan kepada seorang yang di sebut tersangka dalam kasus pidana. Dasar Hukum Surat Dakwaan terdapat pada Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat Dakwaan. Di dalam tindak pidana Narkotika terdapat sebuah pasal 112 Jo 114 Uu Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika dimana kedua pasal tersebut merupakan pasal yang bisa di bilang bagi kaum awan merupakan pasal yang hampir sama dalam konteknya isi pasal. Dalam hal ini lah peran Jaksa Penuntut Umum mempunyai Kekuasaan untuk menguraikan pasal – pasal tersebut kedalam suatu surat Dakwaan, Jaksa Penuntut umum dengan berlandaskan syarat formil dan materil menguraikan dengan sedetail mungkin agar penerapan pasal dengan jelas dalam surat Dakwaan.

Referensi

Buku

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, Hlm. 66

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 128.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1983), hal. 5

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, Hlm. 385

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 395

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, (Bandung: Widya Padjadjaran, 2009), hal. 189.

Jurnal

Syafri Hariansyah, ‘Analisis Implementasi Nilai – Nilai Budaya Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara : Studi Kritis Pendekatan Maysarakat, Budaya Dan Hukum’, 16.1 (2022), hlm, 121 – 130.

Penelitian Terdahulu

Putri, Y. N. (2021). Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Nomor. 24/Pid. Sus/2018/Pn. Tlk). Juhanperak, 2(3), 935-948.

INTERNET

https://priceles.wordpress.com/tag/2011/04/fungsi-dan-tugas-hakim/ Diakses Pada, Tanggal 7 Desember, Pukul 07.45 Wib

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2023

Cara Mengutip

Tirtadinata, D. D., Meliana, Y., & Wira Pratama, M. I. (2023). Tinjauan Yuridis Penetapan Dakwaan Pasal 112 Jo 114 Uu Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Narkotika (Studi Kasus Narkotika Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai). Jurnal Legalitas (JLE), 1(01), 48–65. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.49