Hukum dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak dalam Konteks Kemiskinan di Kota Pangkalpinang
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.136Kata Kunci:
pekerja anak, studi sosio-legal, kemiskinanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kemiskinan dan meningkatnya jumlah pekerja anak di Pangkal Pinang. Penelitian ini juga mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam mengatasi fenomena tersebut serta mengkaji peran institusi hukum dan sosial dalam menyelaraskan hak anak dengan kebutuhan ekonomi keluarga. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal, yang mengintegrasikan analisis normatif hukum dengan wawasan sosiologis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum dan studi kondisi sosial di Pangkal Pinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan secara signifikan berkontribusi pada meningkatnya pekerja anak, yang dipengaruhi oleh tekanan ekonomi dalam keluarga. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan konvensi internasional bertujuan melindungi hak anak, implementasinya menghadapi tantangan akibat faktor sosial ekonomi yang sistemik. Institusi hukum dan sosial memiliki peran penting dalam mendorong kebijakan yang mengatasi akar masalah pekerja anak sekaligus menegakkan perlindungan hak anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif yang menggabungkan penegakan hukum, pemberdayaan sosial, dan pengentasan kemiskinan sangat penting untuk mengatasi isu pekerja anak di Pangkal Pinang secara efektif.Unduhan
Diterbitkan
25-01-2025
Cara Mengutip
Awalokita, S., & Hariansah, S. (2025). Hukum dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak dalam Konteks Kemiskinan di Kota Pangkalpinang. Jurnal Legalitas (JLE), 3(01). https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.136
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Legalitas (JLE)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.