Analisis Penerapan Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang Ditinjau Dari Perspektif Budaya Hukum

Penulis

  • M. Adystia Sunggara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba
  • Syafri Hariansah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.59

Kata Kunci:

Budaya hukum, Sitem hukum, Kepatuhan hukum

Abstrak

Salah satu persoalan yang perlu dikaji secara akademis untuk menemukan jawaban akademis adalah persoalan budaya hukum dosen terhadap kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi COVID 19 khususnya dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang. Dalam dua tahun terakhir COVID 19 membawa dampak serius hampir diseluruh aspek kehidupan. Meskipun ditengah pandemi seperti saat ini pendidikan merupakan hal terpenting dan tidak dapat dikesampingkan bagi sebuah negara. Pandangan ini tentu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 31 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sebagai satuan pendidikan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang merupakan sektor pendidikan yang terkena imbas kebijakan pembelajaran selama pandemi COVID 19. Kebijakan-kebijakan baik dari KEMDIKBUD maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah II telah diaplikasikan kedalam sistem pendidikan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan. Dalam merespon kebijakan pusat ini ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum mengeluarkan surat keputusan Nomor 171/ST.01.1/III/2021 tentang pembelajaran tatap muka di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang selama pandemi COVID 19. Meskipun ketua Sekolah Tinggi telah menginstruksikan 5 point tersebut, faktanya civitas akademika mengenyampingkan instruksi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada aspek legal. Selain itu, penelitian ini melihat sejauhmana kepatuhan civitas akademika dalam memahami dan menaati sebuah aturan melalui pendekatan Lawrance Friedman.

Referensi

Buku

Achmad Ali, (1998) Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif Watampone,

AV. Dicey (2021) Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, Mc Millan and Co, Limited St. Martin’s Street, London, Part II. Chapters IV-XII, http://www.constitution.org/cmt/avd/law_con.htm,

Hotma P Sibuea, (2010) Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas - asas Umum Pemerintahan yang Baik, Penerbit Erlangga,

Johnny Ibrahim, (2006) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.

Kamus besar bahasa indonesia, Definisi budaya sebagaimana diunduh dalam https://kbbi.web.id/budaya

Lawrence M. Friedman, (2001) Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa,

Peter Mahmud Marzuki (A), (2016) Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke 12, Jakarta, Prenada Media Group,

Peter Mahmud Marzuki (D), (2017) Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 13, Jakarta, Kencana Prenada Media Group,

Philipe Nonet, & Philip Selzick, (1978) Law and Society in Transition; Toward Responsive Law, (New York : Harper & Row)

Soerjono Soekanto, (1976) Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia,

Jurnal

Hariansah, S., & Handini, W. (2021). The Relationship Between Environmental Law Enforcement Related To Environmental Degradation And Tin Mining Issue In Bangka Belitung Island. Berumpun: International Journal of Social, Politics, and Humanities, 4(1), 1-14.

Hariansah, S., & Erliyana, A. (2018). Mekanisme Pengisian Jabatan Kekosongan Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden; Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat, Brazil Dan Perancis. PAKUAN LAW REVIEW, 4(2).

Meray Hendrik Mezak, (2006) Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5 No.3 Tahun

Muh. Sudirman Sesse, (2013) Budaya Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 2.

Hariansah, S. (2018). Social Perspectives; Legal Policy Post-Constitutional Court Decision No. 46/PUU-XIV/2016 Concerning Immoral Provision of Indonesia Criminal Code. Berumpun: International Journal of Social, Politics, and Humanities, 1(1), 36-45.

Volkmar Gessner, Global Legal Interaction and Legal Cultures, Ratio Juris, Vol. 7 No. 2, July 1994, hlm. 132. Sebagaimana dapat diakses dalam https://sci-hub.se/https://doi.org/10.1111/j.1467-9337.1994.tb00173.x

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2023

Cara Mengutip

Sunggara, M. A., & Hariansah, S. (2023). Analisis Penerapan Protokol Kesehatan Selama Pandemi Covid 19 Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang Ditinjau Dari Perspektif Budaya Hukum. Jurnal Legalitas (JLE), 1(01), 95–109. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.59