Tindak Pidana Lalu Lintas: Menggagas Model Keadilan Restoratif di Ruang Publik
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.107Keywords:
Pelanggaran Lalu Lintas, Keadilan Restoratif, Penyelesaian SengketaAbstract
Tindak pidana lalu lintas merupakan permasalahan yang signifikan di masyarakat saat ini. Dalam upaya mencapai keadilan yang lebih holistik, konsep keadilan restoratif muncul sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa tindak pidana lalu lintas di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa tindak pidana lalu lintas, khususnya yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan mengacu pada bahan hukum, peraturan perundang-undangan, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban dan reintegrasi sosial pelaku. Dalam konsep ini, korban, pelaku, dan mediator memainkan peran yang penting. Korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka, mengungkapkan kebutuhan dan harapan, serta berkontribusi dalam proses penyelesaian sengketa. Pelaku memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, meminta maaf, dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Mediator bertugas memfasilitasi dialog dan menciptakan lingkungan yang aman untuk negosiasi dan kesepakatan. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi beberapa solusi yang dapat diambil dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satu solusi yang disarankan adalah pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk kompensasi materiil. Selain itu, penerapan sanksi rehabilitasi dan pendidikan tentang keselamatan berkendara juga menjadi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di masa depan. Kesimpulannya, implementasi model keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa tindak pidana lalu lintas di ruang publik dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam pemulihan hak-hak korban, reintegrasi sosial pelaku, dan pencegahan pelanggaran di masa depan. Namun, perlu memperhatikan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi, seperti dukungan institusi, kesadaran masyarakat, dan kerjasama antara berbagai pihak terkait.
References
Ariefianto, Yuniar. Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Diss. Brawijaya University, 2016.
Azhar, Ahmad Faizal. "Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4.2 (2019): 134-143.
Flora, Henny Saida. "Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." University Of Bengkulu Law Journal 3.2 (2018): 142-158.
Hariansah, Syafri, & Atma Suganda. " Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam antara Nelayan dan Penambang di Bangka Belitung." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) [Online], 12.1 (2023): 152-164.
Hariansah, Syafri. "Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum." Krtha Bhayangkara 16.1 (2022): 121-130.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mahendra, Adam Prima. Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Diss. UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2020.
Sahti, Arman. "Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas." AKTUALITA 2.2 (2019): 615-642.
Syahrin, M. Alvi. "Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu." Majalah Hukum Nasional48.1 (2018): 97-114.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Zulfa, Eva Achjani. "Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam praktek penegakan hukum pidana)." Universitas Indonesia (2009): 3-4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





