Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman

Authors

  • Rifa Qodar Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.166

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Studi Komparatif

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga negara. Penelitian ini menganalisis kedudukan Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara melalui pendekatan komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap ketentuan konstitusi, undang-undang, dan putusan-putusan kedua mahkamah konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki kewenangan terbatas dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memiliki mekanisme yang lebih komprehensif melalui Organstreitverfahren (prosedur sengketa organ). Perbandingan menunjukkan bahwa sistem Jerman memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian sengketa konstitusional dengan prosedur yang lebih detail dan tegas. Implikasinya, Indonesia dapat mengadopsi beberapa aspek positif dari sistem Jerman untuk memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dan supremasi konstitusi.

References

“547-Article Text-1914-1-10-20240722 (3).pdf,” t.t.

“admin,+Journal+manager,+17.+Full+Paper+Imron,” t.t.

Anfal Kurniawan dan Martitah. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 3, no. 2 (22 Mei 2025): 313–36. https://doi.org/10.14421/cmbb8182.

Bawamenewi, Adrianus. “WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA” 14 (2020).

Bisariyadi, Bisariyadi, Anna Triningsih, Meyrinda Rahmawaty H, dan Alia Harumdani W. “Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 9, no. 3 (20 Mei 2016): 531. https://doi.org/10.31078/jk936.

Eddyono, Luthfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (20 Mei 2016): 001. https://doi.org/10.31078/jk731.

Hariansah, Syafri, dan Widya Handini. “THE RELATIONSHIP BETWEEN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT RELATED TO ENVIRONMENTAL DEGRADATION AND TIN MINING ISSUE IN BANGKA BELITUNG ISLAND,” t.t.

Hariansah, Syafri, M Ilham Wira Pratama, Muhamad Aziz Zulkifli, Rendra Tribuana, dan Muhamad Adystia Sunggara. “Analisis Kritis Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam Perspektif Hukum ekonomi Richard Posner” 02 (2024).

Holle, Eric Stenly. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Negara,” t.t.

Lailam, Tanto. “PERBANDINGAN DESAIN PENGUJIAN KONSTITUSIONAL PADA MAHKAMAH KONSTITUSI FEDERAL JERMAN DAN INDONESIA.” Arena Hukum 16, no. 02 (31 Agustus 2023): 274–301. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01602.4.

“Lembaga_Bantuan_Hukum_Dalam_Perspektif_H (1),” t.t.

Masrufah, dan Arif Wibowo. “KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (10 Februari 2023): 108–12. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108.

Rindiani, Anis, Eko Riyadi, dan Rahmiati Ranti Pawari. “Analisis Sosial, Ekonomi, Dan Hukum Peran Serta Masyarakat Desa Labuh Air Pandan Dalam Upaya Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Hutan Kebun Masyarakat.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (4 Juli 2023): 28–41. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2374.

Rugian, Irene Angelita. “Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman).” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (15 November 2021): 461. https://doi.org/10.31078/jk1829.

Safriani, Andi. “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (30 Juni 2019): 83. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9460.

Syafri Hariansah. “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (3 April 2022): 121–30. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000.

Wira Pratama, M. Ilham. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (1 Januari 2019). https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art4.

Yuliana, Sri. “PELANGGARAN HAK MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (29 Juni 2022): 41–62. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1661.

Zulkifli, Muhamad Aziz. “Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dibawah Tangan Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Debiturnya.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 1, no. 1 (1 September 2022): 75–85. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i1.34.

Downloads

Published

11-01-2024

How to Cite

Qodar, R. (2024). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman. Jurnal Legalitas, 2(1), 39–49. https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.166

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.