Legal Problems in Resolving Village Official Election Conflicts for the Position of Hamlet Head in Aursati Village, Tambang Sub-district

Authors

  • Robi Rendra Tribuana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba
  • Riyani Fitri Lubis IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.57

Keywords:

Problematika Hukum, Penyelesaian Konflik, Pemilihan, Perangkat Desa, Jabatan, Kepala Dusun

Abstract

Pemilihan perangkat desa untuk posisi kepala dusun di Desa Aursati tahun 2022 telah menimbulkan konflik berkepanjangan antara pihak pemerintah desa dengan calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui cara penyelesaian konflik yang timbul dari hasil seleksi perangkat desa untuk jabatan kepala dusun di Desa Aursati Kecamatan Tambang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Hasilnya: Pertama, dalam proses seleksi calon perangkat desa untuk kepala dusun di Desa Aursati telah menimbulkan konflik. Konflik ini muncul ketika Kepala Desa Aursati mengeluarkan SK dan menetapkan serta melantik kepala dusun yang nilainya lebih rendah. Hal ini mengakibatkan gugurnya calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil tes dan seleksi. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi merasa dirugikan karena haknya dirampas dengan alasan yang subjektif dan tidak dapat dibuktikan. Sehingga perkara ini dibawa ke jalur hukum dengan membuat pengaduan ke PTUN Pekanbaru. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017, akan tetapi masih memiliki kekurangan dan kelemahan karena di dalamnya belum dijelaskan tentang penyelesaian konflik yang muncul dari hasil pemilihan perangkat desa untuk jabatan kepala dusun.

References

Arlipis, Katua Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Aursati untuk Jabatan Kepala Dusun Tahun 2022, Wawancara, 09 Juli 2022.

Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah memahami Hukum Pidana Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011.

John G., Merrllis, Internasional Dispute Stetment, Cambiadge University Press, 1991.

Kansil C. S. T. dan Cristhin S. T., Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2005.

Makarao, Mohammad Taufik dan Suharsil, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bogor: Ghalia Indonesia, Cet. Ke-2, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitiian Hukum, Jakarta: Kencana, 2012.

Parcinaya, et al, “Peranan Kepala Dusun dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar”, Jurnal Ilmu Administrasi Publik 05, No. 02 (September 2019).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintahan Desa.

Rori Junaidi, Warga Desa Aursati kecamatan Tambang, Wawancara, Tanggal 09 Juli 2022.

Sabri Guntur, “Problematika Hukum penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Kusumewuho Kecamatan Wawotobi”, Jurnal Varia Hukum 03, No. 1 (Januari 2021).

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 8 Ayat (4) tentang Desa.

Downloads

Published

09-02-2023

How to Cite

Tribuana, R. R., & Lubis, R. F. (2023). Legal Problems in Resolving Village Official Election Conflicts for the Position of Hamlet Head in Aursati Village, Tambang Sub-district. Jurnal Legalitas, 1(1), 55–64. https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.57

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)