Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Padang Panjang

Authors

  • Syaiful Ardi Universitas Ekasakti
  • Eko Patrio Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v4i1.236

Keywords:

Polisi Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas

Abstract

Pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Polisi Lalu Lintas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Kepolisian Resor Padang Panjang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Polisi Lalu Lintas dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Panjang meliputi empat peran, yaitu sebagai pendidik masyarakat di bidang lalu lintas, sebagai penegak hukum, sebagai alat ketertiban masyarakat, dan sebagai pelayan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui berbagai kendala, antara lain keterbatasan jumlah dan profesionalitas personel, kurangnya sarana dan anggaran, rendahnya kesadaran hukum dan etika berlalu lintas masyarakat, serta sanksi hukum yang relatif ringan sehingga belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian, sarana dan prasarana pendukung, serta intensifikasi sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

References

Achmad Sanusi, Kesadaran Hukum Masyarakat, Alumni, Bandung, 2001

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

H.S. Djajoesman, Polisi dan Lalu Lintas, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2023

http//jatim.polri.go.id/lantas/panduansim/index.html

Momo Kelana, Sistem Kepolisian Di Dunia Internasional Sebagai Suatu Studi Perbandingan, Ganesha, Bandung, 2004

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

R. O. Sasambe, Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian, Jurnal Hukum Lex Crimen, V (1), Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado

Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dan Lalu Lintas, Bina Ilmu, Jakarta, 1983

Rimba Lalu Lintas dalam Kultur Polantas, www.Kompas.com

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Sadjijono, Mengenal Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, Laksbang Mediatama, Cetakan ke-2, Surabaya, 2008

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2009

Soerjono Soekanto dan Otje Salman, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Rajawali, Jakarta1987

Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung, 1983

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2007

Soerjono Soekanto, Perspektif Teoritis Studi Hukum Dalam Masyarakat, C.V. Rajawali, Jakarta, 1985

Soerjono Sokanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1980

T.J. Djaya Permana, Problematika Gangguan dan Kecelakaan Lalu Lintas, Alumni, Bandung, 2009

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

Downloads

Published

11-02-2026

How to Cite

Ardi, S., & Patrio, E. (2026). Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Padang Panjang. Jurnal Legalitas, 4(1), 9–23. https://doi.org/10.58819/jle.v4i1.236

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.