Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia

Authors

  • Aldila Ramrada Universitas Pertiba
  • Arri Vedercia Universitas Pertiba
  • Robby Pratama Universitas Pertiba
  • Rosi Duwaswita Universitas Pertiba
  • Anis Rindiani Universitas Pertiba
  • Sri Yuliana Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.137

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Pemilik Bus Pariwisata, Kecelakaan Lalu Lintas, Perjanjian Kerja, Hukum Perdata

Abstract

Tanggung jawab pemilik bus terhadap kecelakaan lalu lintas sering kali menjadi perdebatan, termasuk dalam hal kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Terutama berkaitan dengan kelalaian sopir yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya, yang mana terdapat hubungan hukum antara pemilik bus dan sopir berdasarkan pada hukum perdata berupa perjanjian kerja yang mendasari hubungan kerja. Kewajiban pertangggung jawaban pemilik bus pariwisata terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diulik dengan memahami bagaimana perjanjian kerja berdasarkan hukum perdata yang berlaku.

References

Eryanda, Safira Dewanti, dan S. H. Nuswardhani. Tanggungjawab Hukum Terhadap Sewa Menyewa Bus Pariwisata. Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Harahap, Rabiah Z. “Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 1.1 (2016): 211-233.

Irawan, Ari, Hanuring Ayu, dan Hadi Mahmud. "Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Transportasi Bus Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian." JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 14.01 (2021): 43-48.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lestari, Ayu. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Travel Cv. Anugrah Indragiri Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Sopir Pada Penumpang. Diss. Universitas Islam Riau, 2022.

Lubis, Anner Sumantri. "Pertanggung Jawaban Perusahaan Travel terhadap Supir yang Mengalami Kecelakaan pada PT Dolok Sordang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Padang Lawang Kota Sibuhuan." Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (2020): 1-92.

Maulana, Hafizh. Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi Go-Jek Atas Mitra Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wibowo, Eri Surya, Firdaus Firdaus, dan Ulfia Hasanah. Tanggung Jawab Pengusaha Bus Trans Metro Pekanbaru (Tmp) terhadap Kerugian Pihak Ketiga yang Menjadi Korban Kecelakaan Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Diss. Riau University, 2016.

Downloads

Published

27-01-2025

How to Cite

Ramrada, A., Vedercia, A., Pratama, R., Duwaswita, R., Rindiani, A., & Yuliana, S. (2025). Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(1), 23–28. https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.137

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.