Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.137Abstrak
Tanggung jawab pemilik bus terhadap kecelakaan lalu lintas sering kali menjadi perdebatan, termasuk dalam hal kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Terutama berkaitan dengan kelalaian sopir yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya, yang mana terdapat hubungan hukum antara pemilik bus dan sopir berdasarkan pada hukum perdata berupa perjanjian kerja yang mendasari hubungan kerja. Kewajiban pertangggung jawaban pemilik bus pariwisata terhadap kecelakaan lalu lintas dapat diulik dengan memahami bagaimana perjanjian kerja berdasarkan hukum perdata yang berlaku.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Legalitas (JLE)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.