Analisa Yuridis Tentang Definisi Anak Dalam Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.122Keywords:
Hukum dan Ekonomi, Richard Posner, Peraturan Daerah, Kelapa Sawit, Efesiensi HukumAbstract
Anak merupakan masa depan bangsa, sebagai penanda akan keberlangsungan keberadaan suatu bangsa di masa yang akan datan, sehingga anak merupakan harta yang sangat berharga bagi suatu bangsa. Sangatlah menakutkan bila suatu bangsa tidak lagi mempunyai generasi anak-anak. Oleh karena itu anak perlu mendapat perhatian khusus demi tumbuh kembang dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Anak adalah subjek hukum yang masih belum cakap hukum sehingga harus orang tua atau walinya berkewajiban menjaga dan menuntun anak tersebut karena orang tua atau walinya sudah memiliki kecakapan hukum. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak atau dikenal dengan Deklarasi Jenewa atas hak-hak anak bahwa anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak baik sebelum maupun sesudah kelahirannya. Dalam Konvensi hak-hak anak yaitu Convention On The Right Of The Child tahun 1989 ditegaskan bahwa negara harus menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak dalam wilayah hukum negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat kelahiran atau status lainnya dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum. Anak memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, asuhan, perawatan dan bimbingan baik dalam lingkungan keluaraga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh kembang dengan sewajarnya. Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Undang-Undang nomor 4 tahun 1979 pasal 2 ayat 1 dan 3).
References
Astawa, I Gede Pantja, “Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia”, Bandung: PT. Alumni, (2008)
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Perdata Indonesia”, Bandung: PT. Citra SAsditya Bakti, (2000)
Mulyadi, Lilik, “Pengadilan anak di Indonesia,teori,praktik dan permasalahannya”, Bandung: CV. Mandar Maju, (2010)
Nawawi, Barda.” Beberapa aspek kebijakan penegakkan hukum pidana”, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, (2006)
Soebekti, R dan Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jakarta: Pradnya Paramita, (1982)
Sumiarni, Mg. Endang dan Chandera Halim, “Perlindungan hukum terhadap anak dalam hukum keluarga”, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, (2010)
Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi hukum Islam di Indonesia
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan pidana Anak
Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





