TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERNIKAHAN DINI DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PAYUNG

Penulis

  • Eriska Tamara STIH PERTIBA PANGKALPINANG
  • Cik Marhayani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba
  • Arifin Faqih Gunawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.48

Kata Kunci:

Kata kunci : Pernikahan Dini, Perlindungan Anak dan Perempuan, Peraturan Desa Payung Nomor 3 Tahun 2022.

Abstrak

Abstrak      : Anak-anak adalah sumber daya yang paling berharga untuk keberlanjutan masa depan negara. Beberapa alasan masyarakat melegalkan pernikahan dini, yaitu: batas usia menikah (UU No. 1 Tahun 1974), pubertas, nafkah untuk meringankan beban keuangan keluarga, dan cita-cita menikah lebih awal. Pernikahan dini juga menimbulkan masalah sosial yaitu perceraian, stabilitas keluarga yang buruk, diskriminasi gender dan pola asuh yang buruk. Setiap orang berhak menikah dengan harapan terwujudnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang telah dewasa dalam umur, pikiran dan perbuatan. Namun, legalisasi pernikahan dini dengan alasan memenuhi syarat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 merupakan persoalan yang sangat penting di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi ukuran usia perkawinan yang diperbolehkan, tetapi harus banyak diperhatikan dari segi kedewasaan, kedewasaan berpikir dan bertindak. Untuk menghindari perceraian terutama pada usia yang lebih muda ketika anak berusia kurang dari 16 tahun, pengadilan agama mengecualikan perkawinan karena alasan kehamilan, agama, ekonomi dan pendidikan. 

 

Abstrak : Anak-anak adalah sumber daya yang paling berharga untuk keberlanjutan masa depan negara. Beberapa alasan masyarakat melegalkan pernikahan dini, yaitu: batas usia menikah (UU No. 1 Tahun 1974), pubertas, nafkah untuk meringankan beban keuangan keluarga, dan cita-cita menikah lebih awal. Pernikahan dini juga menimbulkan masalah sosial yaitu perceraian, stabilitas keluarga yang buruk, diskriminasi gender dan pola asuh yang buruk. Setiap orang berhak menikah dengan harapan terwujudnya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang telah dewasa dalam umur, pikiran dan perbuatan. Namun, legalisasi pernikahan dini dengan alasan memenuhi syarat UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 merupakan persoalan yang sangat penting di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi ukuran usia perkawinan yang diperbolehkan, tetapi harus banyak diperhatikan dari segi kedewasaan, kedewasaan berpikir dan bertindak. Untuk menghindari perceraian terutama pada usia yang lebih muda ketika anak berusia kurang dari 16 tahun, pengadilan agama mengecualikan perkawinan karena alasan kehamilan, agama, ekonomi dan pendidikan.

 

Referensi

Buku

Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama Tinjauan dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.Jakarta: PT. Dian Rakyat

Dellyana. 1998. Perkawinan Pada Usia Muda. Jakarta.BulanBintang

Goode. J William.2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Bumi Aksara

Rachman, Maman. 1993. Strategi dan Langkah-Langkah Penelitian. Semarang: IKIP SemarangR.

Wiryono Prodjodikoro. 1974. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung

Retno Wulan Sutanto. 1979. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta. Rineka Cipta.

Jurnal

Hariansah, Syafri Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya Dan Hukum. krtha bhayangkara 2022, 16, 121-130

Undang-Undang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang tomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Desa

Peraturan Desa Payung Nomor 3 Tahun 2022

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2023

Cara Mengutip

Tamara, E., Marhayani, C., & Faqih Gunawan, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERNIKAHAN DINI DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PAYUNG. Jurnal Legalitas (JLE), 1(01), 66–78. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.48