Analisis Hukum Keabsahan Jual Beli Tanam Tumbuh dalam Kawasan Hutan Lindung: Studi Kasus di Wilayah Bangka Belitung

Penulis

  • Cik Marhayani Fakultas Hukum Universitas PERTIBA
  • Wijayono Hadi Sukrisno Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.141

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik jual beli tanam tumbuh dalam kawasan hutan lindung di wilayah Bangka Belitung, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Praktik jual beli tanam tumbuh di kawasan hutan lindung tanpa dokumen yang sah telah menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, terutama terkait dengan ketentuan hukum kehutanan, agraria, dan lingkungan hidup yang melarang pengalihan fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, teori hukum positivisme, dan sosiologis untuk menjelaskan fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut tidak memiliki keabsahan hukum, dan bertentangan dengan peraturan yang ada, baik dari sisi hukum administrasi, pidana, maupun perdata. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi implikasi hukum yang dapat timbul akibat praktik tersebut, serta menyarankan pendekatan yang lebih holistik dalam menangani persoalan ini, dengan melibatkan penegakan hukum yang lebih tegas, pemberdayaan masyarakat lokal, serta perbaikan dalam sistem perizinan.

Unduhan

Diterbitkan

30-01-2025

Cara Mengutip

Marhayani, C., & Sukrisno, W. H. (2025). Analisis Hukum Keabsahan Jual Beli Tanam Tumbuh dalam Kawasan Hutan Lindung: Studi Kasus di Wilayah Bangka Belitung. Jurnal Legalitas (JLE), 3(01). https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.141