Analisis Hukum Keabsahan Jual Beli Tanam Tumbuh dalam Kawasan Hutan Lindung: Studi Kasus di Wilayah Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v3i01.141Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan praktik jual beli tanam tumbuh dalam kawasan hutan lindung di wilayah Bangka Belitung, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Praktik jual beli tanam tumbuh di kawasan hutan lindung tanpa dokumen yang sah telah menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan, terutama terkait dengan ketentuan hukum kehutanan, agraria, dan lingkungan hidup yang melarang pengalihan fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, teori hukum positivisme, dan sosiologis untuk menjelaskan fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tersebut tidak memiliki keabsahan hukum, dan bertentangan dengan peraturan yang ada, baik dari sisi hukum administrasi, pidana, maupun perdata. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi implikasi hukum yang dapat timbul akibat praktik tersebut, serta menyarankan pendekatan yang lebih holistik dalam menangani persoalan ini, dengan melibatkan penegakan hukum yang lebih tegas, pemberdayaan masyarakat lokal, serta perbaikan dalam sistem perizinan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Legalitas (JLE)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.