Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli di Marketplace Shopee

Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang

Authors

  • Pratiwi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
  • Yandi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
  • Baharudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
  • Rahmiati Ranti Pawari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
  • Wijayono Hadi Sukrisno Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.99

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Pada Keterkaitan antara pihak-pihak di Marketplace Shopee dalam kegiatan jual beli online menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan. Kelalaian yang dilakukan jasa pengirim (Ekspedisi) ke konsumen dalam proses jual beli online di Marketplace Shopee seperti kehilangan/kerusakaan dalam pengiriman. Maka dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 konsumen perlu mendapatkan perlindungan dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan penjual sebagai konsumen di Shopee dan tanggungjawab jasa pengiriman (Ekspedisi) Shopee Express terkait kelalaian yang dilakukan dalam proses pengiriman ke konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai upaya Shopee dalam perlindungan penjual sebagai konsumen adalah dengan mengantikan barang yang hilang/rusak ada yang berdasarkan Asuransi Pengiriman dan tidak dengan Asuransi Pengiriman. Bentuk pertanggungjawaban Shopee Express atas kehilangan/kerusakan barang dalam proses pengiriman ke pembeli adalah berupa pengembalian dana ke Shopeepay dan penjual ke saldo penjual masing-masing seharga kerugian yang dialami.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Opiida. (2022, Desember 01). Pengertian E-Marketplace. Retrieved from tokokhalista. wordpress.com: https://tokokhalista.wordpress.com/2014/04/18/pengertian-emarketplace/.

Shidarta (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta, PT. Grasindo.

Shopee. (2023, Febuari 07). Shopee Express. Retrieved from seller.shopee.co.id: https://seller.shopee.co.id/edu/article/3444/

Shopee. (2023, Febuari 07). Tentang Asuransi Pengiriman Shopee. Retrieved from seller.shopee.co.id: https://seller.shopee.co.id/edu/article/17345/.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

22-07-2023

How to Cite

Pratiwi, Yandi, Baharudin, Rahmiati Ranti Pawari, & Sukrisno, W. H. (2023). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli di Marketplace Shopee : Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang. Jurnal Legalitas, 1(2), 104–114. https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.99

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.