Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli Di Martekplace Shopee
Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Pada Keterkaitan antara pihak-pihak di Marketplace Shopee dalam kegiatan jual beli online menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan. Kelalaian yang dilakukan jasa pengirim (Ekspedisi) ke konsumen dalam proses jual beli online di Marketplace Shopee seperti kehilangan/kerusakaan dalam pengiriman. Maka dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 konsumen perlu mendapatkan perlindungan dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan penjual sebagai konsumen di Shopee dan tanggungjawab jasa pengiriman (Ekspedisi) Shopee Express terkait kelalaian yang dilakukan dalam proses pengiriman ke konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai upaya Shopee dalam perlindungan penjual sebagai konsumen adalah dengan mengantikan barang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.