Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli di Marketplace Shopee
Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.99Keywords:
Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Pada Keterkaitan antara pihak-pihak di Marketplace Shopee dalam kegiatan jual beli online menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan. Kelalaian yang dilakukan jasa pengirim (Ekspedisi) ke konsumen dalam proses jual beli online di Marketplace Shopee seperti kehilangan/kerusakaan dalam pengiriman. Maka dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 konsumen perlu mendapatkan perlindungan dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan penjual sebagai konsumen di Shopee dan tanggungjawab jasa pengiriman (Ekspedisi) Shopee Express terkait kelalaian yang dilakukan dalam proses pengiriman ke konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai upaya Shopee dalam perlindungan penjual sebagai konsumen adalah dengan mengantikan barang yang hilang/rusak ada yang berdasarkan Asuransi Pengiriman dan tidak dengan Asuransi Pengiriman. Bentuk pertanggungjawaban Shopee Express atas kehilangan/kerusakan barang dalam proses pengiriman ke pembeli adalah berupa pengembalian dana ke Shopeepay dan penjual ke saldo penjual masing-masing seharga kerugian yang dialami.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Opiida. (2022, Desember 01). Pengertian E-Marketplace. Retrieved from tokokhalista. wordpress.com: https://tokokhalista.wordpress.com/2014/04/18/pengertian-emarketplace/.
Shidarta (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta, PT. Grasindo.
Shopee. (2023, Febuari 07). Shopee Express. Retrieved from seller.shopee.co.id: https://seller.shopee.co.id/edu/article/3444/
Shopee. (2023, Febuari 07). Tentang Asuransi Pengiriman Shopee. Retrieved from seller.shopee.co.id: https://seller.shopee.co.id/edu/article/17345/.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





