Tinjauan Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik FRAYA Dental dalam Pengelolaan Jaminan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.94Keywords:
Hak Privasi, Kerahasiaan, Perlidungan HukumAbstract
Pada saat ini sering terjadi kasus kebocoran data pribadi, salah satunya ialah kebocoran data pribadi pasien. Banyak klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan yang mempublikasikan hasil perawatan pasien tanpa persetujuan yang bersangkutan. Salah satu klinik gigi di pangkalpinang yaitu klinik FRAYA Dental juga mempublikasikan hasil perawatan gigi pasien di halaman sosial media yang klinik miliki. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab klinik Fraya Dental dalam mengelola dan menjaga keraasiaan data pasien berdasarkan peraturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dimana peneliti mengkaji kaidah hukum yang berlaku mengenai peraturan data pribadi pasien. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa klinik Fraya Dental telah melakukan prosedur yang tepat dalam menjaga kerahasiaan data pasien. Namun belum sepenuhnya terpenuhi karena klinik masih mempublikasikan hasil perawatan gigi pasien dilaman sosial media klinik. Oleh karean itu sebaiknya klinik tetap menjalakan prosedur yang tepat dalam mengelola kerahasiaan data pasien agar keamaan dan kesejahteraan pasien terjamin.
References
Budhijanto Danrivanto, “Hukum Telekomunikasi, Penyiaran &Teknologi Informasi: Regulasi &Konvergensi”, Bandung: PT. Refika Aditama, (2010).
Marzuki Mahmud Peter, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, (2013)
Utomo Prasetyo Handryas dan Gultom, “Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia”, Galuh Justisi, 8.2 (2020).
Randi Gusyono, ”Tinjauan Yuridis Terhadap Kerahasiaan Data PasienBerdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Fakultas Ilmu Hukum
Universitas Islam Negeri Pekan Baru, 2020.
Mariani Dwi Made, “Perlindungan Hukum Terhadap Rekam Medis Pasien di Rumah Sakit”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 2, (2015).
Siringoringo Valeri M.P, Hendrawati Dewi, dan Suharto.R, “Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien dalam Peraturan Perundang- Undangan tentang Kesehatan di Indoensia”, dalam Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, (2017).
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam MedisNo.24 Tahun 2022
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia Tahun 2020
Tempo. (2022, Desember 09) Inilah Tujuh Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2022, Diakses, https://nasional.tempo.co/read/1632043/inilah-7-kasus-dugaan-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2022/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





