Politik Hukum Perburuhan di Indonesia: Sebuah Gerak Perubahan Karakter Produk Hukum dari 1945-2021

Authors

  • Abdul Rasyid Saliman STIH PERTIBA Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.60

Keywords:

Kebijakan Hukum Nasional, Konfigurasi Politik Hukum, Karakter Politik Hukum, Strategi Pengembangan, Hukum Perburuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana politik hukum perburuhan di Indonesia: sebuah gerak perubahan karakter produk hukum dari 1945-2021, dimana masalah penegakan hukum bidang perburuhan di Indonesia saat ini adalah pembuatan peraturan-peraturan hukum yang tidak memiliki karakter responsif seperti halnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan secara proporsional juga menggunakan metode penelitian sosiolegal dengan pendekatan kasus. Originalitas dari penelitian ini adalah menganalisis langkah-langkah perkembangan konfigurasi politik hukum DPR dan Presiden yang dapat mempengaruhi karakter produk hukum bidang pemburuhan seperti yang dihasilkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini konfigurasi politik hukum otoriter dan dapat menghasilkan karakter produk hukum bidang perburuhan refresif. Hal terpenting dari mempelajari teori-teori dan tipe-tipe perkembangan hukum tersebut adalah untuk menyesuaikan ke arah mana kebijakan pembangunan hukum nasional dapat diarahkan, khususnya hukum perburuhan.

References

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta, 1988.

Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Bedner, Adriaan. Administrative Courts in Indonesia, A Socio-Legal Study, Kluwer Law International, The Hague-Netherland, 2001.

Crouch, Harold. Indonesia: Demoncratization and the Threat of Dissintegration, Southeast Asian Affairs, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, 2000.

Hikmahanto Juwana, Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi di Indonesia, FH-UII, Yogyakarta, 2006.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.

Merryman, John Henry. The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Western Europe and Latin America, Stanford University Press, California, 1985.

Nonet, Philippe dan Selznick. Philip, Law and Society in Transition, Toward Responsive Law, New York: Harper and Row, 1978, terjemahan dalam Bahasa Indonesia Oleh: Rafael Edy Bosco, Penerbit Huma atas dukungan TheFord Foundation, Jakarta, 2003.

S. Lev, Daniel. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, 1990.

T. Keizerina Devi, Poenale Sanctie: Studi tentang Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum di Sumatera Timur (1870-1950), Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.

Yaqin, Anwarrul. Legal Research and Writing, Lexis Nexis Malaysia.Sdn.Bhd, Selangor DE, 2007.

Keputusan MK Nomor 91 Tahun 2021.

Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan.

Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2005.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law/Cipta Kerja.

Kapmen Naker No.150 Tahun 2000.

Downloads

Published

11-02-2023

How to Cite

Saliman, A. R. (2023). Politik Hukum Perburuhan di Indonesia: Sebuah Gerak Perubahan Karakter Produk Hukum dari 1945-2021. Jurnal Legalitas, 1(1), 75–86. https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.60

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)