Pemilu, Pidana, Hukum Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Undang-Undang Pemilukada
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Undang-Undang Pemilukada
Kata Kunci:
Penegakan Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Undang-Undang Pemilukada”. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada hakikatnya adalah juga merupakan pemilihan umum, guna memilih Kepala daerah Provinsi atau Gubernur, Kepala daerah kabupaten atau Bupati, dan Kepala daerah kota atau Walikota Dalam perkembangannya, tindak pidana pemilihan umum pengaturannya dikembangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain.. Rumusan masalah yang penulis angkat ialah bagaimana Tindak Pidana Pemilu dalam persepektif teoritis dan regulatif. Bagaimana bentuk tindak pidana pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilukada. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan meninjau dari sisi peraturan perundang-undangannya. Pengertian tindak pidana pemilu secara sederhana dapat diakatan bahwa ada tiga kemungkinan pengertian dan cangkupan tindak pidana pemilu; pertama, semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang di atur di dalam undang-undang pemilu; kedua, semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik di dalam maupun di luar undang-undang pemilu; dan ketiga, semua tindak pidana yang terjadi pada saat pemilu. Bentuk-bentuk tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilukada dapat di bagi dalam tindak pidana yang dilakukan dalam beberapa tahap pada proses pemilu kepala daerah.
Referensi
Buku
Bahder Johan Nasution, 2008, Meode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung
Dahlan Sinaga, 2018. Tindak Pidana Pemilu: Dalam Perpsektif Teori Keadilan Bermartabat, Nusamedia, Bandung
Dellyana Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Kelompok Gramedia, Jakarta
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum negara, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Dewi Permatasari Sulistyohningsih, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Ilmu Hukum, Juli-November 2015
Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/Naratif diakses 10 Juli 2023
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Legalitas (JLE)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.