TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SIMPANG RIMBA BANGKA SELATAN

Penulis

  • Ahmad Fajri Andini
  • Sri Yuliana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba
  • Bustami Rasyid Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.45

Kata Kunci:

Penerapan; Undang-Undang; Kekerasan; Rumah Tangga

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang dirasakan korban KDRT ketika pemerintah Republik Indonesia tidak mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kecamatan Simpang Rimba dan kendala-kendala yang dihadapi oleh korban KDRT dalam penerapan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Simpang Rimba serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan mempergunakan data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Dampak yang dirasakan korban KDRT di Kecamatan Simpang Rimba yaitu timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga., Adapun kendala-kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu kendala yang berasal dari korban itu sendiri, kendala yang berasal dari keluarga baik itu keluarga korban maupun pelaku serta kendala yang datang dari masyarakat. berdasarkan hal tersebut ada upaya dalam mengatasi hal tersebut yakni dengan cara melakukan sosialisasi serta bekerjasama dengan instansi- instansi terkait.

Referensi

Buku

Hadiati, Moerti. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.

Fatahillah A. Syukur. 2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan praktek Di Pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Soeroso. 2011. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Dalam Perspektif Yuridis Viktimologi. Sinar Grafika: Jakarta

Jurnal

Hariansah, S. 2018. Social Perspectives; Legal Policy Post-Constitutional Court Decision No. 46/PUU-XIV/2016 Concerning Immoral Provision of Indonesia Criminal Code. Berumpun: Journal of Social, Politics, and Humanities. 1, 1 (Sep. 2018), 36-45.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Nomor 4419 Tahun 2004

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara No. 4168.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2023

Cara Mengutip

Fajri Andini, A., Yuliana, S., & Rasyid, B. (2023). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SIMPANG RIMBA BANGKA SELATAN. Jurnal Legalitas (JLE), 1(01), 39–47. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.45