Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v4i1.238Keywords:
Plea Bargain, KUHAP, Kebenaran MateriilAbstract
Artikel ini berjudul Plea Bargain dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan membahas pengaturan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Objek penelitian ini adalah konstruksi normatif pengakuan bersalah dalam KUHAP terbaru serta implikasinya terhadap karakter sistem hukum pidana Indonesia yang bertradisi civil law, khususnya terkait keseimbangan antara efisiensi penyelesaian perkara dan prinsip pencarian kebenaran materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP mengadopsi plea bargain secara selektif dengan menempatkannya terutama pada tahap penyidikan melalui kewenangan penyidik menerima pengakuan bersalah yang dituangkan dalam berita acara serta kewajiban koordinasi dengan penuntut umum, namun tetap mempertahankan karakter civil law melalui prinsip hakim aktif dan pemeriksaan berimbang di persidangan. Keseimbangan antara efisiensi dan pencarian kebenaran materiil dibangun melalui kontrol prosedural dan perlindungan hak, antara lain kewajiban perekaman pemeriksaan dan pemenuhan hak bantuan hukum. Meski demikian, desain ini masih menyisakan potensi ketegangan dalam praktik, terutama terkait risiko pragmatisme pengakuan bersalah, ketimpangan posisi pada tahap penyidikan, serta kebutuhan standar pengujian yang konsisten agar pengakuan bersalah tidak mereduksi kualitas pembuktian dan kebenaran materiil.
References
Abuthalib, C. N. S., Ismail, D. E., & Ahmad. (2026). Plea Bargaining dalam bayang-bayang keadilan: Antara efisiensi penegakan hukum dan degradasi nilai kepastian hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 4(1), 1139.
Adi, R. (2015). Aspek hukum dalam penelitian. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Alimuddin, Zahir, M. Z. A. K., Rasyid, M. F., & Hastira, M. F. (2024). Plea Bargaining dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Negara Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 8(2), 421.
Almi, A. A. (2023). Plea Bargaining system as a non-litigation settlement in the framework of repositioning criminal justice in Indonesia. Andalas Law Journal, 8(1), 21.
Frans, M. P., Sari, A. I. I., Winda, D., Alfret, & Simeone, N. G. F. (2024). Plea Bargaining system, deferred prosecution agreement, dan judicial scrutiny sebagai upaya mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Perspektif Hukum, 24(2), 161.
Gunowo, S. (2025). Model Pengakuan Bersalahpada sistem penuntutan Indonesia dalam perspektif jaksa. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(4), 1380.
Haeranah, Mirzana, H. A., Anas, A. M. A., Iskandar, I., Arifin, A. P., Amri, U., & Normiati. (2025). The concept of Plea Bargaining in the criminal process system in Indonesia. Law Reform, 21(1), 7.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Kurniawan, I. D., & Budyatmojo, W. (2025). The urgency of implementing Plea Bargaining the Indonesian criminal justice system. Jurnal Education and Development, 13(1), 203.
Lumbantobing, A. P. (2023). Comparison of Pengakuan Bersalahin the United States with “special line” in the draft book of criminal procedure code (KUHAP) in Indonesia. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 301.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana.
Nasution, M. N. F. (2025). Adaptasi sistem Plea Bargaining dalam kerangka hukum pidana Indonesia: Tinjauan komparatif dari Amerika Serikat, India, dan Prancis. Yustisia Tirtayasa, 5(3), 281.
Paklioy, R. P. D., Titahelu, J. A. S., & Latumaerissa, D. (2024). Penerapan konsep Plea Bargaining dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Jurnal Tatohi, 4(8), 660.
Serman, S. M. A., & Rozah, U. (2025). Regulation of Plea Bargaining policy as a novelty in criminal justice system to create effective and efficient criminal law enforcement: A study of RUU KUHAP. Journal of Law, Politic, and Humanities, 5(4), 2306.
Subekti. (1991). Hukum pembuktian. Pradnya Paramitha.
Sucitrawan, I. N., Ohoiwutun, Y. A. T., & Nurul, G. (2024). Uncovering the concept of restorative justice in Indonesian criminal law: A comparative study of Pengakuan Bersalahin the United States. RJOAS: Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 9, 20.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Diva Picaesa, Ferdita Abigael

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





