Aspek Hukum Perjanjian Waralaba dalam Perspektif Perlindungan Mitra Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.164Keywords:
Perjanjian Waralaba, Perlindungan Hukum, UMKMAbstract
Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun seringkali menimbulkan ketimpangan dalam hubungan kontraktual antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), terutama yang berstatus UMKM. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum perjanjian waralaba dalam perspektif perlindungan mitra UMKM di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum waralaba di Indonesia masih belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada mitra UMKM, terutama dalam hal keseimbangan posisi tawar, transparansi informasi, dan penyelesaian sengketa. Ketimpangan kekuatan ekonomi antara franchisor dan franchisee UMKM menciptakan potensi praktik yang merugikan pihak yang lebih lemah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi waralaba yang lebih berpihak pada perlindungan UMKM, peningkatan transparansi dalam pengungkapan informasi waralaba, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mudah diakses oleh mitra UMKM. Upaya perlindungan hukum yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan ekosistem waralaba yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
References
Asikin, Zainal, Lalu Hayanul Haq, dan Abdul Atsar. “Pelaksanaan Sistem Pengawasan dan Pengembangan Pola Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah” 6 (2025).
Faqih, Arifin. “Reoptimalisasi Kebijakan Hukum Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Perundungan (Bullying) Di Indonesia.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 2, no. 1 (1 Maret 2023): 74–83. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.54.
Fithri, Windy Dwi Zhelsa, Sofiayen Sofiayen, dan Thayib Thayib. “Urgensi Rekrutmen dan Seleksi Bagi Pelaku Usaha Franchise.” Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 6, no. 3 (11 September 2023): 2699–2711. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.4602.
“lexetsocietatis_dk28,+11.+I+Made+Egenius_humas,” t.t.
“nizia,+16.+Belva+Varian+Tamir+dkk,” t.t.
Oleh, Telah Disetujui. “HALAMAN PERSETUJUAN PERLINDUNGAN HUKUM UMKM MELALUI KERJA SAMA KEMITRAAN DALAM PERSPEKTIF UU CIPTA KERJA,” t.t.
Shabriansyah, Rahmat Ivan. “Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H.),” t.t.
Suardana, I Made Bagus, dan I Wayan Wiryawan. “Kepastian Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Pola Kemitraan Sebagai Penerima Waralaba.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 3 (29 September 2020): 547. https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i03.p07.
Sumantri, Bambang Agus, S Ip, Erwin Putera Permana, dan M Pd. “MANAJEMEN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH (UMKM),” t.t.
Sunggara, Muhamad Adystia, Yang Meliana, Arifin Faqih Gunawan, dan Sri Yuliana. “PENERAPAN DAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU.” Solusi 19, no. 2 (1 Mei 2021): 138–54. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.360.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mentari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





