Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v2i2.152Keywords:
UHP Baru, Perzinaan, Hukum Acara PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk menganalisis konstruksi hukum pasal perzinaan dalam KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama. Analisis difokuskan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan tersebut serta dampaknya terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perzinaan dalam KUHP baru mengalami perubahan signifikan dalam hal subjek hukum, elemen delik, dan mekanisme penegakan hukum. Perubahan ini berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi dan kebebasan beragama. Dari perspektif penegakan hukum, implementasi pasal perzinaan menimbulkan tantangan teknis dalam pembuktian, beban kerja aparatur penegak hukum, dan potensi kriminalisasi berlebihan. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara nilai-nilai moral masyarakat dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.
References
Abdillah, Junaidi, dan Nurul Huda. “Dari Divine Law Hingga Man-Made Law; Transformasi Pidana Islam Dalam KUHP Baru Aspek Sanksi Pidana.” Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara 7, no. 1 (22 Juni 2024): 1–26. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v7i1.3006.
Awalokita, Sonia. “Hukum dan Realitas Sosial: Studi Sosio-Legal Tentang Pekerja Anak dalam Konteks Kemiskinan di Kota Pangkalpinang” 03 (2025).
Cahyani, Helmalia, Intan Nurul Firdaus, Julia Elisabeth Sitanggang, dan Ferry Irawan. “KEBIJAKAN PASAL-PASAL KONTROVERSIAL DALAM RUU KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF DINAMIKA SOSIAL KULTUR MASYARAKAT INDONESIA” 2, no. 2 (2022).
Dewi, Virna. “ANALISA PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI DESA PUPUT BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NO. HK.01.07/MENKES/382/2020.” Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (30 Januari 2023): 23–32. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2069.
Faturohman, Faturohman, Mohamad Ali Vira, dan Salsabilah Rahma Alia. “Peran Korban dalam Penyelenggaran Sistem Peradilan Pidana Saat Ini di Indonesia.” Borobudur Law and Society Journal 2, no. 6 (30 November 2023): 263–70. https://doi.org/10.31603/11024.
Imra, Jhon Maizel, M Yusuf, dan Rudi Pardede. “ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ROKAN HULU BERDASARKAN KUHP,” t.t.
Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (13 Juni 2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
Musyafa, Muhammad Yassir, dan Bayu Rizky Fachri Zain. “Penegakan Hukum Zina Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Kritik terhadap Putusan Hakim dan Tawaran Solusinya.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 11, no. 2 (26 Desember 2024): 94–114. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v11i2.52493.
Nadianti, Eltasya, dan Bambang Ali Kusumo. “Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (5 Juni 2025): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4135.
Nainggolan, Angelina. “PROBLEM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA ISLAM (QÂNÛN JINÂYAT) TERHADAP PELAKU ZINA DI PROVINSI ACEH DARUSSALAM,” t.t.
Nissa, Nayu, H Farid Effendi, Virna Dewi, Anis Rindiani, dan Sri Yuliana. “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Jasa Ekspedisi Id Express Di Pangkalpinang,” t.t.
Purwono, Usman Heri. “Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (16 Desember 2024): 483–99. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.
Raseukiy, Sayyidatiihayaa Afra Geubrina, dan Yassar Aulia. “MEMBUKA CAKRAWALA TERHADAP AKSES KEADILAN BAGI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DI INDONESIA: TINJAUAN PARADIGMATIS ATAS PENEGAKAN HUKUM.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 1 (30 Juli 2019): 151–79. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.96.
Rindiani, Anis, Eko Riyadi, dan Rahmiati Ranti Pawari. “Analisis Sosial, Ekonomi, Dan Hukum Peran Serta Masyarakat Desa Labuh Air Pandan Dalam Upaya Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Hutan Kebun Masyarakat.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (4 Juli 2023): 28–41. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2374.
Ritonga, Rahul Sani, dan Abd. Mukhsin. “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM PASAL 412 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KOHABITASI.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (31 Juli 2024): 586–601. https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934.
Robuwan, Rahmat, dan Muhamad Aziz Zulkifli. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat Dalam Pembentukan Undang- Undang” 03 (2024).
Syifaa, Abdullah. “Diajukan Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S-1) Ilmu Hukum Program Kekhususan Hukum Pidana,” t.t.
Utami, Tanti, Masripa Zahra, Najwa Mulia, Lucky Hakim, Reda Musarir, dan M Saputra. “Relevansi Pasal 199 Kitab Kutaramanawa terhadap Hukum Perzinahan di Indonesia Saat Ini.” Journal Customary Law 2, no. 3 (13 Mei 2025): 14. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4008.
Wijaya, Putra, dan HB Gusliana. “Relevansi Hak Privasi Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Pasal 28 G Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” 30 November 2024. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14574771.
Yori, Aurelius Kasimirus, Very Werson Sutanto, dan Melky Rante. “PENERAPAN ASAS KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN JASA PARKIR YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI,” t.t.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akbar Sani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum







