Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dibawah Tangan Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Debiturnya
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v1i1.34Keywords:
Perjanjian, Jaminan Fidusia, Eksekutorial, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini secara khusus mengkaji mengenai kekuatan eksekutorial perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan dan upaya perlindungan hukum terhadap debiturnya. Dalam menjawab persoalan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatife yang mendeskripsikan secara sistematis dan akurat dalam mengkaji permasalahan dengan dasar ketentuan hukum normatife. Hasil penelitian ini secara khusus menunjukan bahwa perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan memberikan kedudukan yang lemah terhadap Kreditur sebagai penerima jaminan fidusia serta perjanjian jaminan fidusia yang dibuat di bawah tangan memberikan kerugian secara spesifik terhadap debitur sebagai pemberi jaminan fidusia.
References
Buku
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Adutya Bakti, Bandung, 2003
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, cetakan kedua revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003, Hlm 60-61.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cetakan Kelima, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011,
--------------------Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003.
Jurnal
Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Solusi, 19(2), 211-226.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan Konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum (JFH)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2022 Jurnal Fakta Hukum







