Tanggung Jawab Pihak Pengelola Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun (RUSUNAWA) Dalam Pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Pasia Nan Tigo

Authors

  • Andalusia Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.58819/jfh.v5i1.282

Keywords:

Rusunawa, Perjanjian Sewa, Penyewa, Pengelola, Fasilitas Umum, Pasia Nan Tigo

Abstract

Peningkatan kebutuhan hunian di wilayah perkotaan dan keterbatasan lahan mendorong pembangunan perumahan secara vertikal melalui Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dalam pelaksanaan sewa Rusunawa, hubungan hukum antara pengelola dan penyewa menimbulkan persoalan, khususnya mengenai keseimbangan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pengelola terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan para pihak dalam perjanjian sewa Rusunawa dan tanggung jawab pengelola terhadap penyediaan serta pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada Rusunawa Pasia Nan Tigo Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi penyewa memiliki daya tawar yang lebih rendah dibandingkan pengelola karena substansi perjanjian sewa telah ditentukan terlebih dahulu oleh pengelola tanpa memberikan ruang negosiasi yang memadai kepada penyewa. Penyewa pada dasarnya hanya menerima ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Selanjutnya, tanggung jawab pengelola terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak penyewa atas hunian dan lingkungan yang layak. Pada Rusunawa Pasia Nan Tigo ditemukan adanya kesenjangan antara tanggung jawab normatif pengelola dan kondisi faktual, antara lain belum optimalnya penyediaan ruang terbuka hijau dan penerangan jalan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan pemeliharaan, anggaran, serta partisipasi penghuni. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pelaksanaan kewajiban pengelola dan pemenuhan hak penyewa agar penyelenggaraan Rusunawa dapat berjalan secara optimal.

References

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Alif, M. Rizal, 2009, Analisis Kepemilikan atas Tanah Satuan Rumah Susun didalam Kerangka Hukum Benda, Bandung: Nuansa Mulia

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo

Arie S. Hutagalung (Selanjutnya disebut Arie S. Hutagalung – 3), 1998, Condomimium dan Permasalahannya, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

B.N. Marbun, 2013, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Jakarta: Puspa Swara

C.S.T. Kansil dan Cristine Kansil, 2002, Pokok-Pokok Badan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Peter Salim dan Yenny Salim, 1995, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Press Edisi II

Rahardjo Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak, 2017, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif sebagai Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).

W.J.S. Poerwadaminta, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Bawarodi, J. (2014). UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPERDAGANGKAN1. Lex Privatum, Vol.II/No. 3/AgsOkt/2014, 3, 49–55.

Erniwati dan Martin Roestamy, “ANALISIS YURIDIS KONTRAK SEWA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DALAM PERCEPATAN PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH”. Jurnal Living Law.Volume 9 Nomor 1, Januari 2017.hlm.65-78

Rifkhianto Ramadhan. 2017. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Yang melakukan Wanprestasi Atas Perjanjian SewaMenyewa Rumah Susun Sederhana Di Kab. Bantul

Sahat M.Sihombinga,Aartje Tehupeioryb, D. K. H. (2021). ANALISIS SINKRONISASI UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUSUN DENGAN PERATURAN TENTANG PEMBANGUNAN RUSUN DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN. 7(20), 223–234.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Downloads

Published

28-09-2026

How to Cite

Andalusia. 2026. “Tanggung Jawab Pihak Pengelola Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Susun (RUSUNAWA) Dalam Pengelolaan Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Pasia Nan Tigo”. Jurnal Fakta Hukum 5 (1):15-25. https://doi.org/10.58819/jfh.v5i1.282.