Analisis Hukum Tata Negara Terhadap Transparansi Putusan Pengadilan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional atas Informasi
DOI:
https://doi.org/10.58819/jfh.v4i2.266Keywords:
Akuntabilitas Hakim, Hak Konstitusional, Informasi Publik, Putusan Pengadilan, Transparansi PeradilanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak asasi manusia atas informasi, di mana keterbukaan putusan pengadilan masih kerap direduksi sebatas kewajiban administratif semata. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan analisis Hukum Tata Negara terhadap transparansi putusan pengadilan dalam pemenuhan hak konstitusional atas informasi publik, serta mengkaji implikasi normatifnya terhadap perwujudan prinsip akuntabilitas hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang sepenuhnya bertumpu pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan informasi putusan secara transparan bukanlah sekadar formalitas ketatausahaan, melainkan mandat konstitusional mutlak yang mengikat institusi negara demi pemenuhan hak publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi peradilan memiliki implikasi esensial sebagai instrumen kontrol sosial. Melalui mekanisme eksaminasi publik yang terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah, sehingga muruah serta akuntabilitas kekuasaan kehakiman yang merdeka di negara hukum tetap terjaga dan berkeadilan.
References
Afgha Okza Eriranda, Fajar Rahmad.S, & Eny Kusdarini. (2024). Makna Welfare State Ditinjau dari Implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3), 560–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art4
Andinia Noffa Safitria, Zahrotul Afifah, Dwi Mei Nandani, Wikha Rahmaleni, Ananda Thalia Wahyu Salsabilla, & Kuswan Hadji. (2024). Implementasi Konstitusi Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Prespektif Hukum Tata Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 233–247. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.885
Apriani, T. (2025). IMPLEMENTASI EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN HAKIM: Implementation Of Examination Of Judge’s Decision. Ganec Swara, 19(3), 1174–1181. https://doi.org/10.59896/gara.v19i3.395
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Harahap, P. K. (2025). Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 4(2), 233–248. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v4i2.2868
Irvita, M., & Asriani, A. (2025). Transparency and accountability in the justice system: Building public trust and justice: The Role of Public Trust in Fair Law Enforcement. Priviet Social Sciences Journal, 5(4), 26–40. https://doi.org/10.55942/pssj.v5i4.367
Jamilah, J., Listiani, M., Adhaini, D., & Syamsiah, S. (2025). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. AKSIOMA : Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi, 2(5), 898–912. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i5.1198
Kaemirawati, D. T., & Hidayah, B. (2025). Pengaruh Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kepercayaan Publik. Binamulia Hukum, 14(1), 69–83. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.941
Muhammad Rudi Syahputra. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89–106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
Nazjwa Fatharani, Fikri Al -Zalmmi, Zaky Fauzi, & Diandra Nazira Anshar. (2024). Peran Dan Tantangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 242–249. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.342
Salsabila, A., Wicaksono, D. A., & Illahi, B. K. (2025a). Penafsiran Hak atas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka yang Melekat pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 22(4), 591–620. https://doi.org/10.31078/jk2241
Salsabila, A., Wicaksono, D. A., & Illahi, B. K. (2025b). Penafsiran Hak atas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka yang Melekat pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 22(4), 591–620. https://doi.org/10.31078/jk2241
Sofian, M., Heryanto, & Anugrah Kurniawan, M. (2026). Konstruksi Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di Papua Berbasis Keadilan Sosial. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v5i1.177
Syf. Nayla Melfia Putri. (2026). IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP STABILITAS KEBIJAKAN PUBLIK DAERAH. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 9(1), 25–34. https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17243
Syokron Jazil & Kamiliya. (2025). KONSTRUKSI PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Grondwet, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.61863/gr.v4i1.46
Velinda, D. S., Madinar, M., Mufidah, A. N., Nisa, A., & Sari, A. F. (2026). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pencatatan Serikat Pekerja (Studi Kasus: Putusan PTUN Bandung Nomor 133/G/2025/PTUN.BDG). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1070–1078. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.280
Yasmin Zahra, N., Rahman, A., & Yudi Afrizal, T. (2025). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23131
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Misnah Irvita, Junaidi Abdillah, Eri Yulikhsan, Sri Yuliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Fakta Hukum (JFH) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Fakta Hukum (JFH);








